Dua Lahan Sawit di Kalbar Kena Segel, Sengaja Dibakar
- Ngadri/VIVAnews.
VIVA – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali menyegel dua areal perkebunan kelapa sawit milik PT GMU di Dusun Ajak, Kecamatan Kelam Permai dan PT. GBU di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat pada Selasa, 17 September 2019. Sebelumnya, tiga perusahaan sawit Malaysia di Ketapang juga kena segel.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono, menegaskan penegakan hukum atas kebakaran lahan dan hutan atau karhutla tidak akan main-main dilakukan. Karena itu, dia memerintahkan Polres dan jajarannya berani menindak keras dan tegas ungkap kasus Karhutla.
Menurutnya, penegakan hukum dilakukan agar memberi efek jera. Selain menyegel lahan perusahaan yang terbakar, pihak PT GMU juga diminta menjaga dan memantau setiap lokasi perkebunan yang rawan terbakar dan tidak melakukan aktivitas di lokasi yang telah dipasang segel.
Luas lahan sawit milik PT GBU yang terbakar sekitar 7,65 hektare, dan saat ini dalam proses penyelidikan Unit III Tipiter Satreskrim Polres Sintang. Setelah disegel sudah dipasang spanduk larangan aktivitas di lokasi yang disegel. Guna proses penyidikan selanjutnya, saat ini penyidik Satreskrim Polres Sintang sedang melakukan koordinasi dengan saksi ahli terkait.
"Seperti BPN, perkebunan, lingkungan hidup, BMKG dan melakukan proses pemeriksaan terhadap para saksi dan penanggung jawab perusahaan PT GMU selaku pemilik lahan yang terbakar," katanya kepada VIVA Rabu, 18 September 2019.
Pengecekan dan pemasangan spanduk larangan ini dihadiri pula oleh Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang Hendri Harahap, Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi, Kasi Ter Korem 121/Abw Kolonel Nyamin, Wakapolres Sintang Kompol Amry Yudhi, Kasdim 1205 / Stg Mayor Inf Supriyono.
Selain itu, Wadan Yonif 642 / Kps Mayor Ade Sohali, Kabag Ops Polres Sintang Kompol Koster Pasaribu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang Andi Tri Saputro, Forkompincam Kelam Permai, Corporate Perusahaan PT. GMU Heri Sugianto, Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab Sintang Yasser Arafat, Humas PT. GMU, Hermanus.
“Adapun tindakan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian di TKP adalah, mendatangi TKP, memasang baliho imbauan karhutla. Tidak melakukan aktivitas di lokasi yang telah dipasang segel,” katanya.
Selanjutnya Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap penanggung jawab perusahaan PT. GMU selaku pemilik lahan yang terbakar.
Sementara itu, di Kabupaten Sambas, juga dilakukan pemasangan spanduk segel larangan beraktivitas di lahan milik PT CKM di Dusun Dadau, Desa Tempapan Hulu Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas pada Senin, 16 September 2019, sesuai surat no LI/67/R/IX/2019/KALBAR/RES SBS/RESKRIM tanggal 11 September 2019.
“Lokasi kebakaran berada di lokasi perkebunan kelapa sawit dalam areal IUP perusahaan PT CKM yang berada di Dusun Dadau, Desa Tempapan Hulu. Di sekitar lokasi kebakaran terdapat 2 buah kolam yang berukuran 15 x 7 meter dan yang kedua berukuran 10 x 10 meter,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Haji Didi Haryono.
Ditemukan di lokasi kebakaran terdapat dua set mesin robin yang lagi bekerja memadamkan bara api milik perusahaan PT CKM. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 20 hektare dan tanaman kelapa sawit yang diperkirakan berumur dua tahun dan ada 15 hektarea lahan semak belukar yang masih dalam IUP PT CKM.
“Waktu kejadian diperkirakan mulai tanggal 12 Agustus 2019. Jarak tempuh yang dilalui untuk menuju lokasi sepanjang 115 Km dari Polres Sambas dan waktu yang ditempuh 2,5 jam dengan kondisi jalan beraspal dan jalan tanah berdebu,” kata Didi Haryono.
Setelain telah melakukan olah tempat kejadian, polisi juga melakukan pemasangan spanduk atau banner larangan beraktivitas di areal lokasi kebakaran. Mencari saksi dan mengamankan barang bukti yang ada di lokasi kebakaran.