UU Baru Disahkan, KPK Diyakini Makin Kuat Berantas Korupsi

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sumber :
  • Maya Sofia/VIVA.co.id

VIVA – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana, Indriyanto Seno Adji mengatakan, dengan undang-undang yang baru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap eksis memberantas korupsi.

Komjen Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo: Ada Tugas Berat Memulihkan Kepercayaan Publik

"KPK tetap akan eksis atas pemberantasan korupsi dan berjalan seperti biasanya, bahkan KPK diperkuat sebagai sentral kelembagaan pemberantasan korupsi terhadap lembaga sejenis lainnya," kata mantan pimpinan KPK itu saat dimintai pandangannya oleh awak media, Rabu, 18 September 2019.

Hal itu dikemukakan Indriyanto menanggapi pengesahan revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dalam sidang paripurna, Selasa, 17 September 2019.

DPR Telah Pilih Lima Dewas KPK Periode 2024-2029, Tumpak Hatorangan: Mudah-mudahan Lebih Baik

Indriyanto menuturkan, UU KPK yang baru adalah kombinasi metode antara penghormatan hak asasi manusia (HAM) dan basis pendekatan rehabilitasi, dengan konsep akuntabilitas yang berbasis pengawasan atas penegakan hukum.

Menurut Indriyanto, dalam prinsip due process of law, fungsi pengawasan merupakan sesuatu kebutuhan sebagai bentuk akuntabilitas dalam penegakan hukum. "Apalagi bila KPK dianggap sebagai extraordinary state body maka penghargaan HAM dari penegakan hukum terletak pada fungsi pengawasan dan akuntabilitasnya," ujar Indriyanto.

Jadi Ketua KPK, Komjen Setyo Budiyanto Bakal Segera Lakukan Ini

Dengan pemahaman fungsi pengawasan sebagai suatu kebutuhan ini, Indriyanto menyebutkan, anggapan sebagian kalangan yang menilai ada potensi pelemahan dalam UU KPK yang baru keliru. Indriyanto mengklaim fungsi pengawasan justru untuk menghindari stigma abuse of power dari KPK, dan meminimalisasi abuse of procedure KPK dalam penegakan hukum.

"Eksistensi dewan pengawas yang ketat menjalankan fungsi pengawasan secara administratif, diharapkan dapat menutup potensi intervensi dan ini harus diatur pola dan tata kerja dewas," ujarnya.

Wakil ketua pansel capim KPK jilid V ini juga mengatakan, legalitas KPK tetap terjaga dan tidak akan mati dengan disahkannya UU yang baru. Menurutnya, UU yang baru tidak mengamputasi kewenangan KPK, sebab Pasal 12 UU KPK tetap terjaga, bahkan model penguatan UU KPK adalah justru menjaga independensi KPK dari noda-noda kesewenang-wenangan.

"Saya berkeyakinan bahwa legitimasi KPK tetap terjaga dan KPK tidak mati dengan keabsahan revisi UU ini," ujarnya.

Sebelumnya, DPR mengesahkan revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi UU pada Selasa, 17 September 2019. Sedikitnya terdapat tujuh poin pokok dalam UU KPK versi revisi yang disepakati DPR bersama pemerintah.

Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen. Kedua, pembentukan dewan pengawas.

Ketiga, pelaksanaan penyadapan. Keempat, mekanisme penghentian penyidikan. Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum lain. Keenam, mekanisme penggeledahan dan penyitaan. Ketujuh, terkait sistem kepegawaian KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya