Menhan Minta Kivlan Zen Dibebaskan

Menhan Ryamizard Ryacudu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ridho Permana

VIVAnews - Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, menanggapi kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, yang dilarikan ke rumah sakit karena infeksi paru-paru stadium dua. Ia menilai sebaiknya Kilvlan Zen dibebaskan oleh Kepolisian.

Kenali Penyakit Hepatitis, IDI Woha Bagikan Informasi Pengobatan yang Tepat

"Saya kan sudah minta dibebaskan dulu. Tapi ini katanya politik. Saya itu enggak mau kalau ada main-main politik. Kalau sebagai purnawirawan, ya saya maunya tidak ditangkap," ujar Ryamizard di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 17 September 2019.

Ryamizard menilai, Kivlan Zen memiliki banyak jasa. Sehingga karena pertimbangan tersebut sebaiknya Kepolisian bisa membebaskan Kivlan Zen.

Yoon Suk Yeol Bantah Lakukan Pemberontakan, Sebut Darurat Militer untuk Lindungi Negara

"Saya tahu ada kekurangan, ada kelebihan. Kelebihannya banyak. Dia berpuluh tahun sampai pensiun mengabdi kepada negara ini," kata Ryamizard.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen dirawat ke RSPAD Gatot Soebroto. Kivlan mengalami infeksi paru-paru stadium 2.

Luka Dalam Telinga Bikin Tak Nyaman? Atasi Cepat dengan Bahan Alami di Rumah

Kivlan telah menjadi tersangka dari laporan polisi yang dilayangkan oleh Jalaludin. Laporan itu terdaftar dengan nomor: LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107. [mus]

Ilustrasi penyakit ISPA (infeksi saluran nafas akut).

Gejalanya Mirip Flu Biasa, Awas Risiko Serius Virus RSV yang Meningkat di Musim Hujan

RSV adalah virus pernapasan yang tersebar luas namun masih jarang terdengar di telinga masyarakat. Virus ini menular lewat inhalasi atau kontak dengan sekresi pernapasan

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024