Menhan Minta Kivlan Zen Dibebaskan

Menhan Ryamizard Ryacudu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ridho Permana

VIVAnews - Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, menanggapi kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, yang dilarikan ke rumah sakit karena infeksi paru-paru stadium dua. Ia menilai sebaiknya Kilvlan Zen dibebaskan oleh Kepolisian.

tren fesyen Piercings, Seberapa Sakit dan Apa Efek Samping yang Harus Diwaspadai Sebelum Tindik?

"Saya kan sudah minta dibebaskan dulu. Tapi ini katanya politik. Saya itu enggak mau kalau ada main-main politik. Kalau sebagai purnawirawan, ya saya maunya tidak ditangkap," ujar Ryamizard di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 17 September 2019.

Ryamizard menilai, Kivlan Zen memiliki banyak jasa. Sehingga karena pertimbangan tersebut sebaiknya Kepolisian bisa membebaskan Kivlan Zen.

9 Cara Membersihkan Telinga dengan Benar: Solusi Mengatasi Kotoran Telinga Tanpa Risiko!

"Saya tahu ada kekurangan, ada kelebihan. Kelebihannya banyak. Dia berpuluh tahun sampai pensiun mengabdi kepada negara ini," kata Ryamizard.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen dirawat ke RSPAD Gatot Soebroto. Kivlan mengalami infeksi paru-paru stadium 2.

Jangan Abaikan! 9 Penyebab Ketiak Gatal yang Membuat Tidak Nyaman dan Cara Mengatasinya

Kivlan telah menjadi tersangka dari laporan polisi yang dilayangkan oleh Jalaludin. Laporan itu terdaftar dengan nomor: LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107. [mus]

Otto Hasibuan dan Jessica Wongso di PN Jakpus

Jerat Koruptor, Wamen Otto Ingatkan Hati-hati Terapkan 2 Pasal di UU Tipikor Ini

Penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ditegaskan jangan sampai melukai keadilan.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024