Meski Ditentukan Driver, Tarif Anterin Tetap Sesuai Aturan Kemenhub
- Dokumentasi Anterin.id
VIVA – Startup aplikasi angkutan online, Anterin.id menegaskan siap mengikuti aturan yang berlaku terkait transportasi online di Indonesia. Termasuk terkait tarif yang berlaku untuk angkutan online.
Chief Executive Officer Anterin.id, Imron Hamzah berserta timnya, menegaskan tersebut dalam pertemuan yang dilakukan di Direktorat Angkutan Jalan Kkementerian Perhubungan hari ini, Selasa 17 September 2019. Sejumlah isu terkait aplikasi angkutan online pun dibahas.
"Kami kan harga ada di driver sendiri, dibebasin. Nah ini kita tegaskan ke Kemenhub kita tetap comply sama aturan yang ada," kata Imron dikutip dari keterangannya.
Imron menegaskan, pihaknya juga akan mengikuti tarif transportasi online yang berlaku dari Kemenhub. Tarif yang dimaksud adalah yang berada dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019.
"Jadi (tarif) minimum maksimum itu kita ikuti aturan pemerintah. Sudah ada batas atas dan bawahnya kalau driver patok harga," ucap Imron.
Selain itu, Imron mengatakan, pihaknya bersama Kemenhub juga membicarakan soal konsep bisnis. Ia menjamin, konsep bisnis Anterin.id sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jadi banyak salah paham sama konsep kita, lalu biarpun kita berbeda kita ingin bisnis tetap jalan dan comply sama aturan yang ada," tegasnya.