DPR Sahkan UU Sumber Daya Air

Ilustrasi ruang sidang paripurna DPR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Sumber Daya Air menjadi undang-undang. Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus mengatakan UU ini terdiri dari 16 Bab dan 79 Pasal.

Sidang Paripurna Interpelasi Formula E, Cuma PDIP-PSI yang Hadir

Lasarus dalam sidang paripurna DPR mengatakan, DPR mengesahkan UU ini dengan pertimbangan bahwa air sebagai bagian dari sumber daya air merupakan cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak. 

"Karena itu dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," kata di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 17 September 2019.

Heboh, Tiga Anggota DPR Aceh Berkelahi di Sela Sidang Paripurna

Ia menjelaskan sesuai Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 dinyatakan secara tegas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pada 2013, UU Sumber Daya Air telah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dan memberlakukan kembali UU nomor 11/1974 tentang pengairan yang pada kenyataannya sudah tak sesuai dengan kondisi pengolahan sumber daya air saat ini," kata Lasarus.

Kericuhan Rapat DPRD Solok Dipicu Jabatan Ketua Dewan

Ia menambahkan MK menegaskan negara harus memenuhi hak rakyat atas air sebagai salah satu hak asasi manusia. Kehadiran negara dalam pengelolaan air harus diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Secara keseluruhan, RUU tentang SDA telah mendapat persetujuan dari semua fraksi yang ada di komisi V. Fraksi-fraksi menyampaikan harapan dan penekanan untuk memaksimalkan impelemntasi RUU ini antara lain keharusan pemerintah segera bentuk aturan pelaksana yang diamanatkan UU tentang SDA," ungkap. 

Terkait hal ini, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan UU tentang Sumber Daya Air adalah semangat dan cita-cita untuk terus memasok air hingga ke pelosok negeri. Susunan UU Sumber Daya Air ini mengatur perusahaan hak negara dan air untuk masyarakat. 

"RUU tentang SDA ini mengatur dinamika saat ini seperti; jaminan hak pokok sekitar 60 liter per hari dan perkuatan sumber daya air," kata pada kesempatan yang sama.

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah pun meminta persetujuan pengesahan RUU SDA. "Apakah Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Sumber Daya Air ini dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Fahri yang langsung dijawab setuju.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya