PPATK Beberkan Modus dan Sumber Pendanaan Terorisme di Tanah Air

Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin
Sumber :

VIVA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin, membeberkan pola dan sumber pendanaan dari sejumlah tindak terorisme di Tanah Air.

Berbeda dengan modus pendanaan yang biasa terjadi di jaringan-jaringan terorisme internasional, terorisme di Indonesia umumnya justru dibiayai dari self funding atau pendanaan pribadi si teroris tersebut.

"Sekarang kecenderungannya ke arah sana. Jadi dia biayai diri sendiri, dan ini lebih sulit diatasi," kata Badar di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2019.

Badar membeberkan, pendanaan mandiri yang dilakukan para individu teroris di Tanah Air belakangan ini, biasanya hanya mengandalkan hasil usaha berskala kecil yang mereka jalankan sendiri.

Hal ini karena gerakan teror yang mereka lakukan terkini pun hanya berskala kecil, seperti menggunakan bom panci rakitan.

"Bisnisnya yang sering diungkap itu usaha kecil-kecilan seperti servis handphone, jual pulsa. Karena yang banyak dilakukan di lapangan itu juga enggak besar kan dananya, ada bom panci misalnya," kata Badar.

Meski demikian, Badar mengungkapkan, pihaknya pernah menemukan sumber pendanaan yang melibatkan sebuah bisnis berskala besar. Namun saat ditanya lebih lanjut, dia  merahasiakan kasus dan nama usaha yang terindikasi melakukan pendanaan terorisme tersebut.

"Ada baru-baru ini, ada yang sedang gede itu melalui bisnisnya. Lumayan, badan usaha gitu. Tapi biasanya belum tentu dia ikut terlibat operasional. Hanya pendanaan saja," ujar Badar.

PPATK: Usia Pemain Judi Online Semakin Rendah, di Bawah 10 Tahun

Terkait modus pencucian uang para pelaku terorisme itu, Badar mengatakan, umumnya mereka selalu menggunakan identitas pribadi orang lain saat akan melakukan penyimpanan atau pengiriman uang.

Karena itu, melalui pembaharuan National Risk Assessment (NRA) tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme ini, Badar berharap, peningkatan risiko dari kasus-kasus tersebut nantinya bisa lebih diprediksi dan ditangani secara lebih optimal ke depannya.

PPATK Ungkap Transaksi Judol Sepanjang 2024 Mencapai Rp283 Triliun

"Kita melihat apa yang jadi peningkatan risiko dari beberapa kegiatan itu, misalnya kegiatan yang bersifat pencucian uang," kata Badar.

Dia menambahkan, "Meskipun saat ini memang belum ditemukan misalnya narkoba untuk pendanaan teroris, itu belum. Dulu pernah terjadi dengan menanam ganja untuk pendanaan semacam itu." (jhd)

Kejagung Gandeng PPATK Usut Aset Zarof Ricar yang Diduga ke Keluarga
Ivan Yustiavandana Kepala PPATK

PPATK Blokir Rekening Ivan Sugianto yang Paksa Siswa Menggonggong Minta Maaf

Rekening pengusaha hiburan malam, Ivan Sugianto (IS) diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024