Kebakaran Hutan, Mendagri Imbau Kepala Daerah Tak Tinggalkan Daerah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan telah mengeluarkan radiogram pada semua kepala daerah yang meminta para kepala daerah di wilayah-wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) agar tidak keluar daerah. 

Penanganan Karhutla di Sumsel Efektif, Jumlah Hotspot Terus Berkurang

"Radiogram terakhir, kalau daerahnya terdampak, kami minta, minimal kepala daerah atau wakilnya, jangan dua-duanya pergi. Harus tinggal di tempat mengkoordinasikan dengan semua pihak," kata Tjahjo usai Perayaan Ulang Tahun BNPP di Pesantren Bahrul Ulum, Kota Tangerang Selatan, Selasa 17 September 2019.

Tjahjo menegaskan para kepala daerah bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan penanganan bencana alam dan kebakaran hutan serta lahan di daerah masing masing.

Viral Banyak Ular Gede Hangus Terbakar di Gunung Sindur Bogor

"Kami sudah membuat dia radiogram yang meminta kepada kepala daerah untuk mengkoordinasikan dengan TNl, Polri, BNPB, BNPP dan semua instansi terkait. Memetakan area, lahan hutan yang ada," ujarnya.

Mantan Sekjen PDIP ini juga meminta kepala daerah untuk menyiapkan anggaran tanggap darurat dalam APBD masing-masing daerah. Sehingga saat bencana terjadi bisa langsung mengambil langkah antisipasi awal secara mandiri tanpa menunggu lebih dulu bantuan pusat.  

PLN IP Gerak Cepat Dukung Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di 3 Provinsi Ini

"Padamkan dulu (kalau kebakaran hutan), atau kalau ada bencana banjir ya apa yang bisa dibuat, beli beras dulu atau apa, bangun posko dulu, jangan sedikit-sedikit daerah mengandalkan pusat," paparnya.

Meski begitu, Kemendagri tidak bisa menindak kepala daerah yang tidak mengikuti perintah radiogram yang telah disebar, seperti ancaman yang disampaikan oleh Panglima TNI maupun Kapolri yang akan memberhentikan Pangdam dan jajarannya yang tidak bisa memadamkan kebakaran hutan dan lahan.

"Kita hanya mengingatkan, mengimbau, kepala daerah yang punya wilayah harus punya tanggung jawab," tegasnya.

Karhutla di Palangka Raya

77,11 Hektare Lahan di Palangka Raya Terbakar dalam 10 Bulan, BPBD Ingatkan Kejadian Tahun 2015

Dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2024, lahan seluas 77,11 hektare di Palangkaraya telah terbakar akibat 180 kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

img_title
VIVA.co.id
25 Oktober 2024