Kasus Bawang Putih, KPK Periksa Dirjen Perdagangan Luar Negeri

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus merampungkan berkas perkara anggota DPR RI dari PDIP, I Nyoman Dhamantra, dalam kasus dugaan suap impor bawang putih.

Divonis 6,5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Harvey Moeis

Terkait hal itu, lembaga antirasuah ini akan memeriksa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan sebagai saksi. Pemeriksaan untuk melengkapi berkas tersangka Nyoman, atas kasus suap pengurusan rekomendasi impor produk hortikultura dari Kementerian Pertanian dan pengurusan surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

"Oke Nurwan (Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendga) dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IYD (Anggota DPR I Nyoman Dhamantra)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa, 17 September 2019.

7 Kasus Korupsi Menghentak Publik Sepanjang 2024

Bersamaan dengan itu, kata Febri, penyidik juga memanggil satu pihak swasta bernama Made Ayu Ratih. Dia akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka yang sama. "Keterangan kedua saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka," kata Febri.

KPK menetapkan I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka antara lain, pengusaha sekaligus orang kepercayaan Nyoman bernama Mirawati Basti dan empat pihak swasta Elviyanto, Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.

Harvey Moeis Bakal Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Besok

Dalam kasus ini, Nyoman diduga meminta fee Rp3,6 miliar untuk membantu Chandry dan Doddy mengurus rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan), serta surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Keduanya terlebih dulu bertemu Mirawati serta Elviyanto untuk memuluskan urusan tersebut.

Dalam kesepakatan itu, Nyoman mematok komitmen fee Rp1.700-Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor. Sementara itu, kuota impor bawang putih untuk 2019 sebesar 20 ribu ton.

Nyoman diduga baru menerima uang Rp2 miliar dari kesepakatan tersebut. Uang itu diterimanya melalui rekening transfer money changer.

Chandry, Doddy, dan Zulfikar diduga sebagai penyuap disangka melanggar Pasal melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Nyoman Dhamantra, Mirawati, dan Elviyanto diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya