KPK Berharap Punya Kesempatan Bahas Revisi UU Nomor 30/2002
- VIVA.co.id/Fajar GM
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pembahasan usulan revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Mudah-mudahan kami masih mempunyai kesempatan untuk ikut bicara untuk menentukan UU tadi," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 17 September 2019.
Agus menambahkan, pihaknya sampai hari ini belum mendapat draf resmi revisi UU KPK tersebut. Padahal, komisi antirasuah itu telah memintanya ke pemerintah.
"Kami sudah meminta kepada menkumham untuk versi resmi untuk draf RUU KPK, baik draf revisi maupun DIM (Daftar Inventarisasi Masalah). Sampai hari ini belum kami dapatkan," ujar Agus.
Kronologinya, rapat paripurna DPR pada 3 September 2019 telah menyetujui usulan revisi UU yang diusulkan Badan Legislatif DPR, yaitu usulan perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Presiden Joko Widodo lalu mengirim surat presiden revisi UU tersebut pada 11 September 2019, meskipun memiliki waktu 60 hari untuk mempertimbangkan.
DPR dan pemerintah kemudian mempercepat pembahasan revisi UU KPK agar dapat selesai pada 23 September 2019. Baleg DPR RI menyatakan tidak memerlukan masukan masyarakat maupun KPK dalam pembahasan RUU KPK tersebut.
Baleg DPR sudah rapat dengan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly sejak Kamis malam, 12 September 2019 dan selanjutnya pembahasan akan dilanjutkan di panitia kerja (panja).