Kivlan Zen Terbaring Lemah di Rumah Sakit

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, menjenguk Kivlan Zen.
Sumber :
  • Twitter resmi Fadli Zon, @fadlizon.

VIVAnews - Wakil Ketua DPR Fadli Zon tampak menjenguk mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Fadli mengunggah aktivitasnya itu lewat akun Twitternya, @fadlizon, Senin, 16 September 2019.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

"Malam ini menjenguk Mayjen Purn Kivlan Zen yang dirawat inap karena sakit," tulis Fadli.

Fadli lantas memberikan kesaksian soal jasa-jasa Kivlan Zen kepada negara. Dia mengatakan Kivlan adalah seorang pejuang pembela Merah Putih di berbagai wilayah tugas, Timor Timur, Papua, Mindanao, Filipina, dan lain-lain.

Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab Proses Hukum dengan Kooperatif

"Semoga pengadilan dapat memberi keadilan dengan memberi kebebasan pada Pak Kivlan," tulisnya lagi.

Sebelumnya sudah ramai diberitakan bahwa Kivlan Zen jatuh sakit. Kivlan yang kini menjadi Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal itu menderita sakit kepala, nyeri bagian kiri tubuh mulai kaki atau sendi.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

Kemudian Mata tidak bisa melihat jelas dan keluar lendir dari mulut kalau tidur, pucat karena tensi ekstrem rendah dan tinggi.

Pada sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta pusat, Selasa, 10 September 2019, Kivlan datang dengan menggunakan kursi roda. Penasihat Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, mengatakan kliennya itu dalam kondisi tak sehat akibat mengidap penyakit komplikasi.

Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional. Dia pun ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019 di Jakarta pada 21-22 Mei 2019. Masing-masing tersangka tersebut berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Kivlan juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi gugatan itu telah ditolak. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya