DPR Sahkan Revisi UU Perkawinan, Usia Mempelai Minimal 19 Tahun
- VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)
VIVAnews - DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Perkawinan. Wakil Ketua Badan Legislasi, Totok Daryanto, menjelaskan perubahan isi pasal soal usia minimal perkawinan.
"Selanjutnya perkenankan kami menyerahkan RUU Perkawinan untuk mendapat persetujuan rapat paripurna DPR RI yang terhormat," kata Totok dalam sidang paripurna DPR, Senin 16 September 2019.
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah pun menanyakan persetujuan fraksi atas RUU ini. "Apakah revisi UU Perkawinan dapat disetujui?" ujar Fahri yang langsung disetujui peserta sidang di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 16 September 2019.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Yohana Yembise, mengatakan pengesahan ini membuktikan negara melindungi 80 juta anak Indonesia. "Demi generasi emas di masa depan," kata Yohana.
Adapun perubahan dalam pasal 7 RUU Perkawinan sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
(2) Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud ayat (1), orangtua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi pada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
(3) Pemberian dispensasi oleh pengadilan sebagaana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkam perkawinan.
(4) Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seseorang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (6). (ren)