Kabut Asap Kian Parah, Kontras Ancam Laporkan Pemerintah ke PBB
- ANTARA FOTO/Rony Muharrman
VIVA – Koalisi Masyarakat Sipil mengultimatum pemerintah pusat untuk segera bertindak terkait kabut asap yang makin meluas. Jika lama bersikap maka mereka akan segera mengambil langkah dengan mengadukan ke Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yati Andriyani menegaskan pemerintah sebaiknya cepat mengambil langkah tegas. Salah satu sikap yang ditunggu adalah penegakan hukum dengan mengumumkan pelaku korporasi perusahaan sebagai terduga pihak pembakaran.
"Negara ini mengabaikan tanggung jawabnya. Kalau tidak direspons, kami bisa saja melakukan pelaporan, ke PBB terkait bisnis dan HAM," kata Yati saat konferensi pers di kantor Walhi Nasional, Senin 16 September 2019.
Yati memaparkan, persoalan kebakaran dan kabut asap ini bagian dari impunitas politik. Selain itu, sudah masuk ekstra teritorial karena sudah meluas dan mengganggu aktivitas masyarakat.
"Ini juga ekstra teritorial, karena sudah menyebar ke daerah lain. Juga bentuk bentuk politik impunitas. Sampai sekarang kita tidak mendengar perusahaan mana saja, berapa jumlahnya. Itu saja ditutup bagaimana mau minta pertanggungjawaban," jelasnya.
Kata dia, Komnas HAM seharusnya juga mengambil peran dalam kasus ini. Hal ini mengingat banyak hak yang dirampas.
"Dalam konteks hari ini soal kabut asap, Komnas HAM harus melihat ini juga dalam konteks lain, banyak hak yang dirampas. Terkait pidana dan ganti rugi, tidak jelas mekanisme pidana yang akan dilakukan pemerintah," kata dia.
Dalam konferensi pers, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) sepakat dengan Kontras. Jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah, kasus kabut asap akan dibawa ke PBB.
Sejumlah wilayah di Sumatera dan Kalimantan dilanda kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Selain mengganggu aktivitas, kabut asap yang kian pekat ini membuat kesehatan masyarakat terganggu dengan ancaman penyakit infeksi saluran pernafasan akut atau ISPA. (lis)