Akan Disahkan DPR, Batas Usia Menikah Harus 19 Tahun

Paripurna DPR.
Sumber :
  • VIVAnews/AnwarSadat

VIVA – Wakil Ketua Badan Legislasi, Totok Daryanto, menyampaikan bahwa Revisi Undang-Undang tentang Perkawinan menjadi Undang-Undang akan disahkan dalam paripurna siang nanti, Senin 16 September 2019.

GKMNU, Upaya Kemenag Turunkan Angka Perkawinan Anak di 2024

Hasil pembahasan tingkat I di Baleg menyepakati perubahan Pasal 7 yang mengatur tentang usia boleh kawin laki-laki dan perempuan. Diputuskan kalau batas usia menikah menjadi 19 tahun.

"Disepakati bahwa batasan usia yang dibolehkan melakukan perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah sama usia 19 tahun," kata Totok melalui pesan singkat, Senin 16 September 2019.

GKMNU Jadi Ikhtiar Kemenag Turunkan Angka Kawin Anak, Ini Target 2024

Ia menambahkan dispensasi bisa diberikan tapi harus melalui pengadilan yang diajukan oleh orangtua pihak laki-laki dan atau perempuan. Harus disertai alasan-alasan yang kuat dan pengadilan harus menghadirkan calon laki-laki dan perempuan yang akan melangsungkan perkawinan.

"Hakim dalam memutuskan perkara dispensasi usia perkawinan harus mempertimbangkan semangat pencegahan usia perkawinan dini, nilai-nilai agama, budaya, dan adat-istiadat masyarakat setempat," kata Totok.

Pencegahan Kawin Anak Jadi Concern Pemerintah di Tahun 2024

Menurutnya, undang-undang ini juga mewajibkan pemerintah agar melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat.

"Tentang berbahayanya perkawinan usia dini ditinjau dari berbagai aspek," kata Totok.

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga

Menteri PPPA: Pemkab Wajo Contoh Keberhasilan Tekan Angka Perkawinan Anak

Menteri PPPA mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Wajo karena berhasil menurunkan angka perkawinan anak sehingga bisa menjadi contoh dan inspirasi bagi daerah lain.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024