Akan Disahkan DPR, Batas Usia Menikah Harus 19 Tahun
- VIVAnews/AnwarSadat
VIVA – Wakil Ketua Badan Legislasi, Totok Daryanto, menyampaikan bahwa Revisi Undang-Undang tentang Perkawinan menjadi Undang-Undang akan disahkan dalam paripurna siang nanti, Senin 16 September 2019.
Hasil pembahasan tingkat I di Baleg menyepakati perubahan Pasal 7 yang mengatur tentang usia boleh kawin laki-laki dan perempuan. Diputuskan kalau batas usia menikah menjadi 19 tahun.
"Disepakati bahwa batasan usia yang dibolehkan melakukan perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah sama usia 19 tahun," kata Totok melalui pesan singkat, Senin 16 September 2019.
Ia menambahkan dispensasi bisa diberikan tapi harus melalui pengadilan yang diajukan oleh orangtua pihak laki-laki dan atau perempuan. Harus disertai alasan-alasan yang kuat dan pengadilan harus menghadirkan calon laki-laki dan perempuan yang akan melangsungkan perkawinan.
"Hakim dalam memutuskan perkara dispensasi usia perkawinan harus mempertimbangkan semangat pencegahan usia perkawinan dini, nilai-nilai agama, budaya, dan adat-istiadat masyarakat setempat," kata Totok.
Menurutnya, undang-undang ini juga mewajibkan pemerintah agar melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat.
"Tentang berbahayanya perkawinan usia dini ditinjau dari berbagai aspek," kata Totok.