DPR Segera Sahkan Revisi UU Perkawinan Usia Minimal 19 Tahun

Ilustrasi sidang Paripurna DPR.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eduward Ambarita

VIVA – DPR menjadwalkan sidang paripurna pengesahan tingkat II Rancangan Undang-Undang tentang Perkawinan yang salah satu pasal pentingnya mengenai usia minimal perkawinan 19 tahun.

Banyak Ibu Hamil dan Balita Menderita Anemia, Yuk Deteksi Dini Pakai Kalkulator Zat Besi

Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan usia minimal perkawinan minimal 19 tahun akarena menurut UU Perlindungan Anak, usia anak 18 tahun. "Jadi kalau 18 tahun masih dikatagorikan anak," katanya saat dihubungi, Senin 16 September 2019.

Dalam perdebatan di tingkat I, meski akhirnya menyetujui, fraksi PPP dan PKS sempat memberikan catatan. Anggota Badan Legislasi Achmad Baidowi menginginkan usia minimal perkawinan 18 tahun. 

Tekan Angka Stunting Nasional, Danone Indonesia Gandeng MPKU PP Muhammadiyah

PPP, katanya, sebetulnya mengacu pada UU Perlindungan Anak bahwa batas usia anak itu 18 tahun. Seseorang yang telah berusai 18 tahun dianggap dewasa sehingga dibolehkan menikah. 

Tetapi, karena mayoritas fraksi setuju dengan usulan 19 tahun, PPP menghormati dan tak keberatan untuk menyetujui bahwa RUU itu dibahas dalam rapat paripurna sehingga dapat segera disahkan menjadi undang-undang. (ren)

Pengacara Sebut Baim Wong Pernah Antar Anak-anak Ketemu Paula Verhoeven, Ini yang Terjadi
MA, pelaku pembakaran terhadap ayah kandungnya saat diamankan petugas kepolisian.(dok Polres Pelabuhan Belawan)

Tuduh Dagangannya Diguna-guna Agar Tak Laku, Pria di Medan Bakar Ayah Kandung

Seorang pria berinsial MA (25) tega membakar ayah kandungnya, Aswar (49), karena menuduh ayahnya telah mengguna-gunainya, sehingga dagangannya tidak laku.

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2025