DPR Segera Sahkan Revisi UU Perkawinan Usia Minimal 19 Tahun

Ilustrasi sidang Paripurna DPR.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eduward Ambarita

VIVA – DPR menjadwalkan sidang paripurna pengesahan tingkat II Rancangan Undang-Undang tentang Perkawinan yang salah satu pasal pentingnya mengenai usia minimal perkawinan 19 tahun.

Deretan Fakta Kasus Kapolres Ngada yang Cabuli Anak di Bawah Umur, Pelaku Belum Jadi Tersangka!

Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan usia minimal perkawinan minimal 19 tahun akarena menurut UU Perlindungan Anak, usia anak 18 tahun. "Jadi kalau 18 tahun masih dikatagorikan anak," katanya saat dihubungi, Senin 16 September 2019.

Dalam perdebatan di tingkat I, meski akhirnya menyetujui, fraksi PPP dan PKS sempat memberikan catatan. Anggota Badan Legislasi Achmad Baidowi menginginkan usia minimal perkawinan 18 tahun. 

Kapolres Ngada Ternyata Bayar Rp3 Juta untuk Cabuli Anak dan Unggah Videonya ke Situs Porno Australia

PPP, katanya, sebetulnya mengacu pada UU Perlindungan Anak bahwa batas usia anak itu 18 tahun. Seseorang yang telah berusai 18 tahun dianggap dewasa sehingga dibolehkan menikah. 

Tetapi, karena mayoritas fraksi setuju dengan usulan 19 tahun, PPP menghormati dan tak keberatan untuk menyetujui bahwa RUU itu dibahas dalam rapat paripurna sehingga dapat segera disahkan menjadi undang-undang. (ren)

Kakek 60 Tahun di Kalsel Diduga Lecehkan 31 Bocah, Polisi Turun Tangan
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi

Terungkap! Pembunuh Ibu dan Anak di Tambora Ternyata Tetangga Korban

Polisi menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang ibu berinisial TSL, Alias Xong (59) dan anaknya, ES (35), yang jasadnya ditemukan dalam toren air.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025