DPR Segera Sahkan Revisi UU Perkawinan Usia Minimal 19 Tahun

Ilustrasi sidang Paripurna DPR.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eduward Ambarita

VIVA – DPR menjadwalkan sidang paripurna pengesahan tingkat II Rancangan Undang-Undang tentang Perkawinan yang salah satu pasal pentingnya mengenai usia minimal perkawinan 19 tahun.

Moms, Begini Cara Mudah Mengukur Kemampuan Anak

Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan usia minimal perkawinan minimal 19 tahun akarena menurut UU Perlindungan Anak, usia anak 18 tahun. "Jadi kalau 18 tahun masih dikatagorikan anak," katanya saat dihubungi, Senin 16 September 2019.

Dalam perdebatan di tingkat I, meski akhirnya menyetujui, fraksi PPP dan PKS sempat memberikan catatan. Anggota Badan Legislasi Achmad Baidowi menginginkan usia minimal perkawinan 18 tahun. 

Wanita 40 Tahun ke Atas Masih Ingin Punya Keturunan? Dokter Sarankan Bayi Tabung

PPP, katanya, sebetulnya mengacu pada UU Perlindungan Anak bahwa batas usia anak itu 18 tahun. Seseorang yang telah berusai 18 tahun dianggap dewasa sehingga dibolehkan menikah. 

Tetapi, karena mayoritas fraksi setuju dengan usulan 19 tahun, PPP menghormati dan tak keberatan untuk menyetujui bahwa RUU itu dibahas dalam rapat paripurna sehingga dapat segera disahkan menjadi undang-undang. (ren)

Waspada Lonjakan Kasus Cacar Air, Pakar Sarankan Jaga Imun dengan Cara Ini
Pemilihan Puteri Anak dan Remaja Indonesia 2024

Pemilihan Puteri Anak dan Remaja Indonesia 2024, Berikut Daftar Juaranya 

Kegiatan Puteri Anak dan Remaja Indonesia di tahun ke 7 bulan November 2024 ini bertujuan mencari pionir anak dan remaja perempuan Indonesia

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024