3 Pimpinan KPK Balikin Mandat ke Jokowi, Alexander dan Basaria Kemana?

Tiga pimpinan KPK konferensi pers nyatakan kembalikan mandat ke presiden Jokowi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan mengembalikan mandat kepada Presiden Joko Widodo sebagai protes bergulirnya revisi UU Nomor 30 Tahun 2012 tentang KPK. Pengembalian mandat disampaikan hanya tiga pimpinan KPK.

Tiga pimpinan KPK yang menyampaikan suaranya yaitu Ketua KPK, Agus Rahardjo dan dua Wakil Ketua KPK yaitu Laode M Syarif dan Saut Situmorang. Mereka menyampaikan pengembalian mandat dalam konferensi pers di kantor KPK pada Jumat malam, 13 September 2019.

Dalam konferensi pers itu, tak terlihat dua Wakil Ketua KPK lain yaitu Basaria Panjaitan dan Alexander Mawarta. Agus Rahardjo Cs hanya ditemani Jubir KPK Febri Diansyah dan tiga Penasihat KPK serta ratusan pegawai KPK yang memenuhi lobi Gedung KPK.

Dikonfirmasi mengenai keberadaan Alex dan Basaria, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati mengatakan Alexander Marwata sedang bertugas ke luar kota. Namun, Yuyuk mengaku tidak mengetahui secara pasti keberadaan Basaria sebab dirinya juga sedang di luar kota.

"Pak Alex sedang dinas di Blitar. Bu BP (Basaria Panjaitan) mungkin bisa ditanyakan ke Febri (Juru Bicara KPK, Febri Diansyah) ya, karena aku juga hari ini lagi tugas luar kota," kata Yuyuk dikonfirmasi awak media, Sabtu, 14 September 2019.

Yuyuk enggan merespons saat ditanyai  Alex dan Basaria atas pernyataan sikap yang disampaikan Agus, Saut dan Laode. Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Febri Diansyah juga belum merespons konfirmasi yang dilayangkan awak media.

Selain soal keberadaan serta sikap Alex dan Basaria berbagai pertanyaan muncul terkait pernyataan sikap Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode Syarif yang masih multitafsir. Berbagai pertanyaan tersebut, seperti apakah 5 pimpinan atau tiga pimpinan yang kembalikan mandat kepada Jokowi.

Sikap pengembalian mandat itu berarti mengundurkan diri atau hanya menunggu sikap Presiden Jokowi.

Penjelasan KPK mengenai berbagai pertanyaan tersebut dirasa penting karena menyangkut kerja-kerja lembaga anti korupsi ke depannya. Hal ini termasuk sikap Presiden Jokowi apa perlu menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan atau tidak.

Terkait Plt diatur dalam Pasal 33 A ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Aturan dalam UU tersebut berbunyi, "Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebabkan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berjumlah kurang dari 3 (tiga) orang, Presiden mengangkat anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sejumlah jabatan yang kosong."

Dihubungi terpisah, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Krisnadwipayana, Indriyanto Seno Adji menyesalkan pernyataan 3 Pimpinan KPK yang dinilai tidak sesuai dengan Pasal 32 UU KPK tentang Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan.

Aturan itu menyebutkan, pemberhentian pimpinan KPK hanya terjadi lantaran meninggal dunia, berakhir masa jabatan, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.

Selain itu, karena faktor berhalangan tetap atau secara terus menerus selama lebih dari tiga bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri atau dikenai sanksi berdasarkan UU ini.

Sementara, pemberhentian atas dasar pertimbangan 'menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden RI' sama sekali tidak diatur dalam UU KPK dan menyimpangi UU KPK itu sendiri.

Blak-blakan Alexander Marwata Gugat Pasal di UU KPK: Bisa jadi Alat Kriminalisasi ke Kami

"Pernyataan ini sangat kontradiktif maknanya karena tiga pimpinan KPK yang sudah menyerahkan tanggung jawab pengelolaan. Tapi di lain sisi malah mengharapkan untuk menunggu perintah Presiden untuk menjalankan atau tidak menjalankan tugasnya sampai dengan Desember 2019," kata Indriyanto, Sabtu, 14 September 2019.

Untuk itu, Indriyanto menjelaskan, secara hukum administrasi negara, Presiden tak dalam posisi terima permasalahan tersebut. Menurutnya berdasarkan UU, pimpinan KPK yang memiliki otoritas tanggung jawab pengelolaan KPK seharusnya menyelesaikan permasalahan ini.

Pasal 36 UU KPK Digugat Alex Marwata ke MK, Salah Satu Isinya Larangan Bertemu Pihak Berperkara

"Kecuali secara tegas, jelas dan formal bahwa Pimpinan KPK ini menyatakan mengundurkan diri sesuai Pasal 32 huruf e UU KPK," kata mantan Plt Pimpinan KPK tersebut.

Sikap pengembalian mandat pengelolaan KPK kepada Jokowi diambil tiga pimpinan lembaga antirasuah itu yakni Agus Raharjo, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang. Mereka menyesalkan Jokowi selaku presiden menyetujui inisiatif DPR untuk merevisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Alexander Marwata Gugat Pasal 36 UU KPK ke MK, Pengacara Beri Penjelasan

Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan ingin bertemu dengan Jokowi membahas revisi ini. Ia cemas dengan revisi UU KPK yang terkesan sembunyi-sembunyi tanpa melibatkan KPK. Bahkan, isi draf UU tersebut tak diketahui pimpinan KPK.

"Sampai hari ini kami draf yang sebetulnya saja kami tidak mengetahui. Jadi, rasanya pembahasannya seperti sembunyi-sembunyi. Kemudian saya juga mendengar rumor, dalam waktu yang sangat cepat kemudian akan diketok, disetujui," kata Agus di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat malam, 13 September 2019.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Alex Marwata Uji Materi Pasal 36 UU KPK ke MK, Jubir: Proses Pengajuan Dilakukan Pribadi

Uji materi tersebut bukan atas nama lembaga KPK.

img_title
VIVA.co.id
9 November 2024