KPK Dikritik soal Pengembalian Uang Hasil Korupsi

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Pakar Hukum dari Universitas Borobudur, Faisal Santiago mengkritik Wadah Pegawai KPK yang menolak dilakukannya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Apalagi, lanjut dia, KPK hanya lembaga Adhoc dan sifatnya bagaimana memberantas korupsi.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Dia melanjutkan, Undang-undang Dasar (UUD) Republik Indonesia 1945 saja sudah empat kali dilakukan amandemen. 

“Orang malah jadi curiga dengan takutnya itu, jangan-jangan ada apa? Kalau saya melihatnya begitu. Karena, 17 tahun lalu dengan 17 tahun sekarang kan berbeda. Penanganannya, bukan semakin banyak yang ditangkap itu berhasil. Tetapi, bagaimana melakukan pencegahan,” ujar Guru Besar Hukum Universitas Borobudur ini.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Faisal menyebut, pengembalian uang kepada negara harusnya signifikan. Ternyata, sekarang uang yang dikembalikan KPK ke negara lebih kecil dari uang yang dikembalikan oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Jadi, perlu direvisi UU KPK.

“Tentu dengan adanya revisi uu, saya melihat dari segi positifnya saja kalau kita merevisi tujuannya adalah untuk kebaikan, tidak mungkin kita merevisi tujuannya itu untuk menjelekkan,” jelas dia.

Respon Ketua KPK Soal Prabowo Bakal Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang Korupsi

Kemudian, selama ini KPK tidak ada pengawasnya. Maka, sangat wajar usulan pembentukan Dewan Pengawas KPK. Sebab, aneh sekali suatu lembaga tidak ada yang mengawasi. Padahal, presiden, polisi, jaksa dan hakim ada pengawasnya.

“Kok ini tidak ada pengawas KPK, perlu juga dibentuk dewan pengawas yang anggotanya saya pikir tidak harus dari polisi atau orang-orang yang berkepentingan tapi benar-benar orang yang bersih dan berpikirnya untuk kemajuan bangsa,” katanya. [mus]

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Yudi Purnomo saat sosialisasi pembentukan Kortas Tipidkor Polri.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Novel berharap, dengan adanya Kortas Tipidkor ini bisa menguatkan barisan memberantas korupsi sekaligus mencegahnya.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024