KPK Dikritik soal Pengembalian Uang Hasil Korupsi
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Pakar Hukum dari Universitas Borobudur, Faisal Santiago mengkritik Wadah Pegawai KPK yang menolak dilakukannya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Apalagi, lanjut dia, KPK hanya lembaga Adhoc dan sifatnya bagaimana memberantas korupsi.
Dia melanjutkan, Undang-undang Dasar (UUD) Republik Indonesia 1945 saja sudah empat kali dilakukan amandemen.
“Orang malah jadi curiga dengan takutnya itu, jangan-jangan ada apa? Kalau saya melihatnya begitu. Karena, 17 tahun lalu dengan 17 tahun sekarang kan berbeda. Penanganannya, bukan semakin banyak yang ditangkap itu berhasil. Tetapi, bagaimana melakukan pencegahan,” ujar Guru Besar Hukum Universitas Borobudur ini.
Faisal menyebut, pengembalian uang kepada negara harusnya signifikan. Ternyata, sekarang uang yang dikembalikan KPK ke negara lebih kecil dari uang yang dikembalikan oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Jadi, perlu direvisi UU KPK.
“Tentu dengan adanya revisi uu, saya melihat dari segi positifnya saja kalau kita merevisi tujuannya adalah untuk kebaikan, tidak mungkin kita merevisi tujuannya itu untuk menjelekkan,” jelas dia.
Kemudian, selama ini KPK tidak ada pengawasnya. Maka, sangat wajar usulan pembentukan Dewan Pengawas KPK. Sebab, aneh sekali suatu lembaga tidak ada yang mengawasi. Padahal, presiden, polisi, jaksa dan hakim ada pengawasnya.
“Kok ini tidak ada pengawas KPK, perlu juga dibentuk dewan pengawas yang anggotanya saya pikir tidak harus dari polisi atau orang-orang yang berkepentingan tapi benar-benar orang yang bersih dan berpikirnya untuk kemajuan bangsa,” katanya. [mus]