Hendardi: Saut Situmorang Cs Berupaya Bunuh Karakter Firli

Ketua Setara Institute, Hendardi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVAnews - Mantan Anggota Pansel Capim Komisi Pemberantasan Korupsi, Hendardi menilai tindakan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dan Dewan Penasihat KPK, Mohammad Tsani Annafari yang menggelar konferensi pers dan menyatakan Irjen Firli Bahuri melakukan pelanggaran etik berat sebagai pembunuhan karakter.

Kalah Lawan Sahbirin Noor di Praperadilan, KPK: Tak Berpengaruh Terhadap Penyidikan yang Sudah Jalan

Menurut Hendardi, Saut dan kawan-kawan sudah berpolitik.

“Saya melihatnya, tindakan (Saut cs) ini sebagai upaya membunuh karakter seseorang,” kata Hendardi kepada wartawan, Kamis 12 September 2019.

Hakim Menangkan Praperadilan Sahbirin Noor, KPK: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Ketentuan

Hendardi menyayangkan Saut Cs yang telah melakukan pembunuhan karakter pada Firli yang sedang menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Padahal, Firli termasuk Capim KPK yang mumpuni.

“Dalam tiap tahap seleksi, dia tidak pernah keluar dari 5 besar,” kata aktivis HAM ini.

Cegah Kebocoran Anggaran Program Makan Bergizi Gratis, Prabowo Perlu Libatkan KPK

Soal dugaan pelanggaran etik Firli saat bertemu Tuan Guru Bajang, Hendardi mengatakan, semua sudah dikonfirmasi ke jenderal bintang dua tersebut. Pertanyaan serupa, juga sudah ditujukan kepada Firli, saat tahap seleksi wawancara dan uji publik.

“Ketika diwawancara dan diuji publik, kami tanya tuduhan-tuduhan tersebut atas dasar data yang diberikan KPK,” ujarnya.

Hendardi menuturkan, Pansel Capim KPK sudah pernah bertanya ke Pengawas Internal PK mengenai prosedur pengambilan keputusan terkait pelanggaran kode etik. Setelah itu, mereka diberitahu bahwa prosedurnya kalau ada internal KPK diduga bersalah harus sampai sidang. Kemudian, yang menyidangkan adalah Komisioner KPK, Wadah Pegawai, dan Pengawasan Internal.

"Itu tak pernah terjadi pada Firli, karena dia keburu ditarik Kapolri untuk bertugas ke Sumsel,” kata Hendardi.

Oleh karena tidak pernah ada sidang dugaan pelanggaran etik tersebut, Hendardi berpendapat, Saut Cs tidak boleh menyimpulkan Firli telah bersalah melanggar etik.

“Saya tidak punya kepentingan apa-apa di sini. Tapi kalau seperti itu, berarti (Saut Cs) sudah berpolitik, antar lain membunuh karakter seseorang,” tegas Hendardi.

Sebelumnya, KPK menggelar jumpa pers terkait dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri pada Rabu kemarin, 11 September 2019. Pengumuman itu dihadiri oleh pimpinan KPK, Saut Situmorang, penasihat KPK, Muhammad Tsani, dan juru bicara KPK, Febri Diansyah. KPK menyatakan bahwa Irjen Firli Bahuri melanggar kode etik berat ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata sendiri menilai, pengumuman dugaan pelanggaran kode etik terhadap calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Irjen Firli Bahuri, ilegal alias melanggar aturan.

Menurutnya, pengumuman oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tidak memenuhi aturan yang berlaku di KPK. Padahal, kata Alex, pimpinan KPK telah mengklarifikasi dugaan pelanggaran kode etik itu kepada Firli Bahuri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya