Kejati Endus Penyelewengan Dana Banprov Jateng Senilai Rp8,2 Miliar

Ilustrasi aksi demontrasi bersih korupsi
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengindikasi adanya penyelewengan dana bantuan provinsi (banprov) di dua daerah senilai Rp8,2 miliar. Dua daerah itu yakni, kabupaten Kendal dan Pekalongan.

Ganjar Ungkit Bansos, Kaesang: Lebih Bermasalah yang Dikorupsi saat Covid

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, I Ketut Sumedana, mengatakan pihaknya telah memeriksa 50 saksi dalam kasus tersebut.

Empat orang tersangka kini telah ditetapkan yakni masing-masing di Kabupaten Kendal berinisial S sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), dan inisial CE selaku Dirut PT Airmas Sinergi Informatika. Sementara di Pekalongan berinisial S sebagai PPKom dan SMS adalah Presiden Direktur PT Asta Grafika.

Kakak Hary Tanoesoedibjo Dipanggil KPK di Kasus Korupsi Beras Bansos

"Kerugian negara yang muncul dari kasus ini mencapai Rp8,2 miliar. Senilai Rp4,6 miliar untuk kasus di Kendal. Sedangkan sekitar Rp3 miliar untuk kasus yang berhasil diungkap di Pekalongan," ujar Ketut Sumedana di kantor Kejati Jateng Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu, 11 September 2019.

Dana banprov yang diselewengkan tak lain adalah bantuan sektor pendidikan di kabupaten Kendal dan Pekalongan. Dana  tersebut merupakan bagian bantuan Provinsi Jateng pada tahun 2018 yang totalnya Rp1,142 triliun. Penyelewengan tersebut dalam hal pembelian fasilitas pendidikan berupa laptop yaitu, spesifikasi software dan hardware tidak sesuai atau harga di atas harga pasar.

Jadi Tersangka Korupsi Bansos Beras, Eks Dirut Transjakarta Ditahan KPK!

Dari hasil penyelidikan, Kejati juga telah menemukan barang bukti berupa seperangkat laptop. Di Kendal, petugasnya mendapati pengadaan 864 buah laptop dengan besaran nilai kontraknya mencapai Rp8,9 miliar. Sedangkan di Pekalongan tim Kejati mendapati pengadaan laptop sebanyak 897 unit dengan nilai kontraknya Rp9,8 miliar. 

"Para tersangka saat ini diduga kuat melakukan mark up anggaran banprov yang dikucurkan dari Pemprov Jateng. Modus yang mereka lakukan ada dua cara," ujar Sumadena.

Yang pertama, mereka merancang penyusunan kontrak pengadaan barang sebelum Anggaran Perencanaan Bangunan Daerah (APBD) Perubahan disahkan. Setelah itu, yang kedua  mereka melakukan pengadaan barang yang dimainkan spesifikasi harganya.

"Ini ada upaya menggelembungkan dana pengadaan barang, mereka memainkan spesifikasi harganya dan membuat kontrak di bulan April sebelum APBD Perubahan disahkan pada September 2018," katanya.

Dengan terungkapnya kasus ini, pihak Kejati akan memperdalam lagi. Sebab ada dugaan dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng sebagai panitia pencairan juga ikut terlibat, serta kepala daerah juga akan diperiksa sebagai saksi.

"Kita sudah melayangkan surat panggilan kepada panitia anggaran untuk menjadwalkan pemeriksaan pada Selasa pekan depan," jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya