Polisi Tangkap Warga Papua karena Bawa 64 Butir Peluru

Ilustrasi peluru.
Sumber :
  • VIVA/Bobby Andalan

VIVAnews - Seorang warga Kampung Mantembu, kelurahan Anotaurei, Distrik Yapen Selatan, Kabupaten Yapen, Provinsi Papua, berinisial MW (33), ditangkap karena kedapatan membawa amunisi tajam kaliber 5.56 berjumlah 64 butir.

Klinik Kecantikan di Tangsel Kena Peluru Nyasar, Kaca Pecah dan 2 Butir Gotri Ditemukan

Penangkapan MW berawal pada saat kapal KM Sinabung tiba di Pelabuhan Biak dari Pelabuhan Jayapura sekitar pukul 06.00 WIT. Pada saat itu, Regu II Cipta Kondisi dari Polres Biak yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Biak Numfor AKP Jefri Tambunan, sedang melaksanakan razia dan pemeriksaan barang bawaan penumpang yang turun dari kapal.

“Dalam kegiatan pemeriksaan barang bawaan penumpang tersebut ditemukan salah satu penumpang yang membawa sangkur dan dicek lagi terdapat amunisi peluru aktif kaliber 5,56 berjumlah 64 butir serta atribut KNPB,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal, Rabu, 11 September 2019.

Tampang 2 Pria yang Berlagak Jagoan Keroyok Sopir Taksi Online di Tol, Motifnya Persoalan Sepele

Kamal menjelaskan pada pukul 06.40 Wit terduga pembawa amunisi tersebut dibawa bersama barang bawaannya ke Polres Biak Numfor guna dilakukan pemeriksaan lanjutan. Ada pun barang bukti yang diamankan oleh polisi berupa 64 butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm, satu buah sangkur, satu buah celana pakaian dinas harian (PDH) loreng, satu buah baju PDH loreng dengan badge bintang kejora dengan bagde KNPB dan satu buah jaket loreng, serta satu buah topi loreng dengan badge KNPB, dan satu pasang sepatu PDH warna hitam.

Adapun tindakan kepolisian yang dilakukan yakni memeriksa barang bawaan pelaku, mengamankan pelaku dan barang bukti, membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah ditangani oleh Polres Biak Numfor.

2 Pelaku Pengeroyok Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Saat Bawa Penumpang Ditangkap

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Mapolres Biak Numfor untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (2)  dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang tindak pidana tanpa hak membawa amunisi dan senjata.

“Dari pasal tersebut, hukuman yang dikenakan kepada pelaku yakni untuk pasal 1 dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun, sedangkan pada pasal 2 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,” katanya.

Pelaku tidak hanya mengancam, tetapi juga memaksa korban menyerahkan ponsel dan uang tebusan sebesar Rp 3.000.000.

3 Pria di Jaksel Todongkan Airsoft Gun Peras dan Rampas Iphone Korban, Pelaku Diteriaki Maling

Seorang pria berinisial FFT mengalami nasib nahas karena menjadi korban penodongan pistol berupa airsoft gun di kawasan Jalan Dogol, Kelurahan Karet Kuningan

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024