Ahmad Sobri Diperiksa sebagai Saksi Kasus Makar Eggi Sudjana

Ketua Umum FPI Sobri Lubis
Sumber :
  • VIVA / Bayu Januar

VIVA – Ketua Umum Front Pembela Islam, Ahmad Sobri Lubis, dijadwalkan akan dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan makar pada hari ini, Rabu 11 September 2019.

Rupanya, Ahmad Sobri akan diperiksa terkait perkara dugaan upaya makar yang menjerat Eggi Sudjana.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, menjelaskan keterkaitan Ahmad Sobri adalah turut hadir pada saat kegiatan yang diduga upaya makar di Jalan Kertanegara 4, Jakarta Selatan.

"Iya itu kan ada suatu kegiatan yang dilakukan Pak Eggi Sudjana ya, ada beberapa teman di situ," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya.

Argo mengatakan, Sobri akan diperiksa sebagai saksi untuk Eggi Sudjana dalam agenda pemeriksaan hari ini. Namun, dipastikan, Sobri tidak hadir dalam pemeriksaan ini. Melalui pengacaranya, Sugito Atmo Pawiro, Sobri saat ini masih berada di Aceh dalam agenda safari dakwah. Sehingga Sobri minta penjadwalan ulang.

Sementara itu, kata Argo, pihaknya sampai siang ini belum menerima pemberitahuan ketidakhadiran ini. Polisi masih menunggu hingga sore nanti. Jika tidak hadir, penyidik akan mengagendakan ulang. Namun, kapan agenda ulang tergantung penyidik.

Diketahui, Sobri dipanggil atas kasus dugaan upaya makar yang dilaporkan pria bernama Suriyanto. Laporan ini merupakan pelimpahan dari Bareskrim Mabes Polri.

Laporan bernomor LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tanggal 19 April 2019. Dalam surat laporan yang beredar di kalangan media disebut, perkara itu merupakan peristiwa yang terjadi di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 17 April 2019.

Arti Makar di RKUHP Diganti Dengan Kata Serangan

Sebelumnya, salah seorang kuasa hukum Sobri Lubis, Munarman, mengaku heran dan menilai ada kekeliruan dengan pemanggilan tersebut.

"Saya selaku salah satu kuasa hukum KH Sobri Lubis menyatakan bahwa panggilan tersebut sepertinya error in persona," kata Munarman melalui pesan singkat, Selasa malam, 10 September 2019.

Wakil Menkumham Sebut Pemerintah Usulkan Ubah Beberapa Substansi RKUHP

Munarman menjelaskan, dari surat panggilan ada kejanggalan dengan tuduhan pasal makar. Ia menekankan, pemanggilan Sobri terkait dengan kasus dugaan makar di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan pada 17 April 2019.

"KH Sobri Lubis tidak tahu menahu peristiwa makar apa yang terjadi di Jalan Kertanegara pada 17 April 2019 tersebut. Sebab beliau tidak berada di situ pada tanggal 17 April 2019," ujar Munarman yang juga Sekretaris Umum FPI itu.

Polisi Tangkap 3 Pelaku Makar di Papua

Dia menambahkan, Sobri juga bingung dengan pemanggilan tersebut. Meski demikian, ia menekankan Ketua FPI itu kemungkinan tak bisa memenuhi panggilan polisi tersebut karena sedang melakukan safari dakwah keliling.

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol

Yoon Suk Yeol Bantah Lakukan Pemberontakan, Sebut Darurat Militer untuk Lindungi Negara

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, buka suara mengenai tuduhan pemberontakan atau makar yang ditujukan untuknya.

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024