Australia Janji Tak Campuri Indonesia soal Veronica Koman
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA – Pihak Australia menyampaikan tidak akan ikut campur pada proses hukum yang kini mendera Veronica Koman, tersangka penyebaran informasi hoaks dan provokatif dalam rentetan kerusuhan Papua. Diketahui, Veronica kini berada di negara asal suaminya, Australia.
"Mereka menyampaikan tidak akan mencampuri masalah hukum di Indonesia. Kita berharap juga ada kerja sama yang diberikan kepada kita untuk permohonan kita," kata Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Brigjen Pol Toni Harmanto, usai bertemu pihak Konsulat Jenderal Australia di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 11 September 2019.
Toni menemui pihak Konjen Australia untuk memastikan keberadaan Veronica, berkoordinasi dan sekaligus mengirimkan surat panggilan kedua kepada Veronica untuk diperiksa sebagai tersangka. Dia mangkir pada panggilan pertama. "Kami mencoba melakukan langkah-langkah ini untuk memastikan kembali tentang keberadaan yang bersangkutan di sana," ujar Toni.
Toni menegaskan, berdasarkan penuturan pihak Konjen, Australia menyatakan tidak akan mencampuri proses hukum di Indonesia. Proses hukum terkait Veronica nantinya akan ditindaklanjuti Divhubinter Mabes Polri. Divisi itulah yang akan berkomunikasi dengan Kedutaan Besar RI di Australia di wilayah Veronica berada.
Bagaimana jika langkah tersebut belum juga berhasil? Sebagaimana disampaikan Kepala Polda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan sebelumnya, Toni mengatakan bahwa pihaknya sudah pasti akan memasukkan Veronica ke daftar pencarian orang atau buron. Jika masih tak berbuah hasil, red notice akan dikirimkan ke 190 negara yang bekerja sama dengan Indonesia.
Veronica disangka menyebarkan informasi palsu dan provokatif dalam rentetan kerusuhan Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019 lalu. Selama ini, dia memang dikenal sebagai pendamping aktivis Papua. Selain hadir langsung dalam beberapa kegiatan soal Papua, Veronica juga terpantau aktif melakukan pendampingannya melalui media sosia di Twitter denga akun @VeronicaKoman.
Selain Veronica, polisi Jatim juga menetapkan dua tersangka lain dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, yakni Tri Susanti alias Susi dan Syamsul Arifin. Susi adalah korlap massa penggeruduk asrama saat kericuhan terjadi pada Jumat-Sabtu, 16-17 Agustus 2019. Dia disangka menyebarkan informasi palsu dan provokatif.
Adapun Syamsul Arifin adalah aparatur sipil negara yang bertugas di Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Saat kejadian di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, dia memantau situasi di lokasi. Namun, Syamsul terpengaruh keadaan dan reaksioner hingga kemudian melontarkan umpatan berbau SARA. Nah, ucapan rasial itulah yang memicu kerusuhan berkelanjutan di Papua dan Papua Barat.