Legislator PDIP: Pimpinan KPK Tak Boleh Tolak Keputusan Politik Negara

Anggota DPR dari PDIP, Masinton Pasaribu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Hari ini, Rabu 11 September 2019, Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK periode 2019-2023. Para calon pimpinan KPK akan diberikan sejumlah pertanyaan oleh anggota Komisi III.

ICW Bilang 5 Pimpinan KPK Baru yang Dipilih Komisi III DPR RI Mengecewakan

Salah satu anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, mengatakan akan menanyakan mengenai keberanian para calon dalam memberantas korupsi. Kemudian sejauhmana para calon patuh terhadap Undang-Undang dan Pancasila.

"Ya, kalau saya menanyakan keberaniannya saja, kemudian kepatuhan terhadap Pancasila, UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan, kepatuhan atas itu," kata Masinton, di kompleks Parlemen.

5 Pimpinan Terpilih, IM57 Institute: Tak Ada Komitmen DPR Kembalikan Reformasi KPK

Salah satu yang ditanyakan juga mengenai pandangannya terhadap revisi UU KPK. Menurut Masinton, pimpinan KPK tidak boleh menentang apa yang sudah menjadi keputusan politik negara.

"Kalau itu kan wajib, enggak boleh menolak keputusan politik negara. Pimpinan KPK sekarang ya apalagi capim KPK ini, wajib taat pada UUD dan perundang-undangan. Mereka disumpah sebagai pejabat negara; sumpahnya sumpah negara, bukan sumpah pocong, maka taatlah pada aturan UUD dan perundang-undangan," ujarnya.

DPR Umumkan 5 Dewas KPK Terpilih 2024-2029, Berikut Daftarnya

Dalam internal KPK juga harus makin baik dan tidak boleh ada friksi di dalamnya. Sebab KPK adalah lembaga negara yang harus menjalankan tugas sesuai undang-undang.

"Ini kan organisasi yang dibuat negara untuk melakukan tugas negara pemberantasan korupsi dalam hal penegakan hukum itu. Maka organisasinya harus sehat tidak boleh ada friksi, kalau ada friksi-friksi itu apa bedanya ini penegak hukum dengan seperti organisasi massa," ujarnya.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

DPR: Pengesahan Calon Pimpinan-Dewas KPK Terpilih Digelar 5 Desember 2024

Usai pengesahan, DPR akan mengirimkan surat ke Presiden RI Prabowo Subianto untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. 

img_title
VIVA.co.id
3 Desember 2024