KPK Panggil Ketua Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Fraksi Golkar di DPR RI Melchias Marcus Mekeng. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
Keterangan Mekeng sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan. "Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah Rabu, 11 September 2019.
Sebelumnya, KPK mengirim surat pelarangan ke luar negeri atas nama Melchias Markus Mekeng ke pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan ini berlaku sejak Selasa, 10 September 2019.
"KPK melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap seseorang bernama Melchias Markus Mekeng, Anggota DPR-RI selama 6 bulan ke depan melanjutkan sejak Selasa, 10 September 2019," ujar Febri,
Melchias dicegah ke luar negeri terkait dengan dugaan suap eks Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dengan tersangka pemilik Kalimantan Lumbung Energi dan Logam (BLEM) Samin Tan.
Selain itu, KPK memperpanjang masa cekal dua orang pengusaha yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"KPK memperpanjang pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang bernama Samin Tan (Swasta) dan Nenie Afwani (swasta)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin 9 September 2019.
Febri menjelaskan keduanya dilarang ke luar negeri dalam proses penyidikan dugaan TPK memberi hadiah atau janji kepada Eni Maulani. Dalan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM).
"Mereka dilarang ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung 5 September 2019," ujarnya.