PDIP Klaim DPR Tak Main-main Revisi UU KPK, Termasuk soal SP3

Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Pro dan kontra usulan DPR terhadap revisi UU KPK terus menguat. Banyak pihak menuding bahwa draf RUU No 30 Tahun 2002 inisiatif DPR ini, terutama terkait kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dikhawatirkan berpotensi menjadi ruang bermain para penegak hukum dan orang-orang berduit nantinya.

KPK Panggil Eks Dirjen Imigrasi Ronnie Sompie soal Kasus Suap yang Menjerat Hasto

Menyikapi tuduhan itu, anggota DPR daru Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, sangat menentang anggapan potensi-potensi 'bermain perkara' tersebut, bila KPK mempunyai kewenangan SP3. Menurutnya, mereka yang menuding hal tersebut, belum membaca dan paham isi draf RUU yang dihasilkan DPR.

"Drafnya sudah dibaca belum? SP3 jadi ruang bermain teman-teman. jualan katanya. Saya sendiri boleh tidak berprasangka ini perkara yang ini diambil, dan yang ini tidak diambil, jangan-jangan KPK juga jualan? Kan sama saja. Tapi kan kami enggak mau berprasangka demikian," kata Arteria di forum ILC yang disiarkan TvOne, Selasa malam, 10 September 2019.

MK Tolak Gugatan Alex Marwata soal Pimpinan KPK Boleh Bertemu Tersangka Korupsi

Dia mengklaim, pihaknya di DPR tidak main-main dalam merumuskan pasal-pasal Revisi UU KPK, apalagi pembahasan ini sudah sangat panjang, dan menyertai sejumlah pihak. Mengenai SP3 ini terdapat penjelasan yang lebih detail bilamana dipahami. Sebab dalam kondisi-kondisi tertentu, KPK justru harus memiliki kewenangan itu, sebagai bentuk rasa keadilan.

Arteria Dahlan kemudian menyinggung beberapa kasus yang ditangani KPK sebelumnya, bahkan dia menyoroti soal perkara yang tersangkanya sudah meninggal dunia, tetapi perkaranya tetap berjalan. Sebab KPK tidak punya kewenangan SP3.

MA Kembali Aktifkan Nawawi Pomolango dan Albertina Ho Jadi Hakim Usai Bertugas di KPK

Karena itu, dia meminta semua pihak tidak asal bicara, serta menuding usaha-usaha DPR dalam melemahkan komisi antirasuah tersebut. Dia mengklaim bahwa, tidak ada satupun pasal dalam usulan DPR RI mengenai RUU KPK yang tujuannya itu membunuh agenda pemberantasan korupsi.

"Ini yang kami ingin hadirkan. Mudah-mudah ya, pasal berapa yang keberatan, nanti kami ada penjelasannya. Ada rasio logisnya. Yang pastinya rasio logisnya itu tidak untuk menguntungkan para koruptor,” ucap Arteria.

“Kita akan lurus terus. Kita katakan legacy ini harus hadir untuk kebangsaan. Jadi  mudah-mudahan kita bisa didukung, dan kita rakyat juga mau membaca (draf RUU KPK). Kalau sudah membaca dan memahami pastinya sepakat, tidak ada satu artikel pun yang akan melemahkan KPK," ujar politisi yang juga dikenal sebagai pengacara itu. (ren)
 

Mantan Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Ronny F Sompie

KPK Periksa Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Terkait Kasus Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan panggilan untuk mantan Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie terkait kasus korupsi berupa suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota D

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025