INFOGRAFIK: Polemik Poin-poin Revisi UU KPK

Petugas membersihkan logo Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Revisi Undang Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menimbulkan polemik di masyarakat. Pro dan kontra bermunculan, baik yang menilai sebagai upaya melemahkan KPK, maupun yang justru menyebut untuk memperkuat lembaga antirasuah itu.

Alasan Prabowo Pangkas Anggaran Kementerian/Lembaga Buat Tambal Program Makan Bergizi Gratis

RUU KPK yang sudah disahkan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat sebagai RUU usulan DPR itu, saat ini sedang menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo untuk dibahas bersama parlemen.

Beberapa pasal yang menjadi sorotan di antaranya terkait pembentukan Dewan Pengawas, mekanisme penyadapan, hingga penghentian penuntutan perkara. Selain itu, diatur bahwa dalam melaksanakan tugas penuntutan, KPK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Boyamin Bakal Gugat KPK soal Laporan Korupsi Lelang Aset Rampasan Jampidsus Mandek

Hal itu tertuang dalam Pasal 12A RUU KPK tersebut. Disebutkan, dalam melaksanakan tugas penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut beberapa poin lainnya yang menjadi perhatian publik pada RUU KPK itu, yang disajikan dalam infografik.

Sosok Djan Faridz, Eks Wantimpres yang Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Menag Nasaruddin Umar usai audiensi dengan KPK soal pelaksanaan biaya haji 2025

Menteri Agama Bocorkan Hasil Pertemuan dengan KPK soal Pelaksanaan Haji 2025

Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar sudah rampung melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaksanaan haji tahun 2025.

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2025