INFOGRAFIK: Polemik Poin-poin Revisi UU KPK
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Revisi Undang Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menimbulkan polemik di masyarakat. Pro dan kontra bermunculan, baik yang menilai sebagai upaya melemahkan KPK, maupun yang justru menyebut untuk memperkuat lembaga antirasuah itu.
RUU KPK yang sudah disahkan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat sebagai RUU usulan DPR itu, saat ini sedang menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo untuk dibahas bersama parlemen.
Beberapa pasal yang menjadi sorotan di antaranya terkait pembentukan Dewan Pengawas, mekanisme penyadapan, hingga penghentian penuntutan perkara. Selain itu, diatur bahwa dalam melaksanakan tugas penuntutan, KPK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Hal itu tertuang dalam Pasal 12A RUU KPK tersebut. Disebutkan, dalam melaksanakan tugas penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut beberapa poin lainnya yang menjadi perhatian publik pada RUU KPK itu, yang disajikan dalam infografik.