INFOGRAFIK: Polemik Poin-poin Revisi UU KPK

Petugas membersihkan logo Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Revisi Undang Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menimbulkan polemik di masyarakat. Pro dan kontra bermunculan, baik yang menilai sebagai upaya melemahkan KPK, maupun yang justru menyebut untuk memperkuat lembaga antirasuah itu.

Kuasa Hukum dan Jaksa Kompak Nyatakan Pikir-pikir usai Harvey Moeis Cs Divonis 5-8 Tahun Bui

RUU KPK yang sudah disahkan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat sebagai RUU usulan DPR itu, saat ini sedang menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo untuk dibahas bersama parlemen.

Beberapa pasal yang menjadi sorotan di antaranya terkait pembentukan Dewan Pengawas, mekanisme penyadapan, hingga penghentian penuntutan perkara. Selain itu, diatur bahwa dalam melaksanakan tugas penuntutan, KPK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Gedung KPK Dicoret-coret, Demonstran Bisa Dijerat Pidana

Hal itu tertuang dalam Pasal 12A RUU KPK tersebut. Disebutkan, dalam melaksanakan tugas penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut beberapa poin lainnya yang menjadi perhatian publik pada RUU KPK itu, yang disajikan dalam infografik.

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Akibat Kasus Korupsi Timah, Warganet Tak Terima!

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di kantornya

Prabowo Subianto Mau Maafkan Koruptor, Menkum: Bukan Berarti Pelaku Bisa Terbebas

Presiden RI Prabowo Subianto turut menyampaikan bahwa bakal memaafkan koruptor jika mau mengembalikan uang hasil korupsinya.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024