KPK Geledah 5 Tempat Sebelum Jerat Bambang Irianto Jadi Tersangka
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode M Syarif mengungkapkan, tak mudah bagi KPK untuk menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto sebagai tersangka praktik mafia migas. KPK mesti menggeledah lima rumah sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
"Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen pengadaan dan data aset. Karena dugaan penerimaan suap cukup signifikan maka KPK terus berupaya melakukan penelusuran dan asset recovery," kata Laode di gedung KPK, Jakarta, Selasa 10 September 2019.
Laode menjelaskan, penggeledahan dilakukan pada Kamis 5 September 2019 dan Jumat, 6 September 2019. Adapun lima lokasi yang digeledah adalah rumah beralamat di Jalan Pramukasari 3, Jakarta. Lalu, rumah beralamat di Kompleks Ligamas, Pancoran, Jakarta Selatan.
Ada juga apartemen beralamat di Salemba Residence, Jakarta Pusat. Kemudian, rumah di Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat. Selanjutnya, rumah di Jalan Cisanggiri II Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"KPK mengajak semua pihak untuk mengawal penanganan perkara ini. Perkara ini merupakan salah satu perkara yang menarik perhatian publik," tuturnya.
Laode menekankan, dalam proses penyelidikan, banyak dorongan dan suara agar KPK terus mengungkap kasus ini. Namun, memang KPK harus berhati-hati karena dalam mengungkap kasus ini KPK harus berkomunikasi dengan otoritas Singapura, Hong Kong, dan Virginia Island untuk melacak aliran uang suap ini.
"KPK tentu tetap harus melaksanakan tugas secara hati-hati dan cermat dan baru dapat menyampaikan informasi pokok perkara setelah naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Selain itu, KPK sangat terbuka bagi masyarakat yang mempunyai data dan informasi terkait kasus mafia migas ini.
"Silakan disampaikan ke KPK untuk dapat kami pelajari lebih lanjut. Semoga perkara ini dapat menjadi kotak Pandora untuk mengungkap skandal mafia migas yang merugikan rakyat Indonesia," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto sebagai tersangka praktik mafia migas. Bambang dijerat sebagai tersangka terkait perkara dugaan suap kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte Limited (PES) yang berkedudukan di Singapura.
"KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni, BTO (Bambang Irianto), managing director Pertamina Energy Service Pte. Ltd periode 2009-2013," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jakarta, Selasa 10 September 2019.