Peran Pohon Sengon Disebut di Sidang Koi Mati karena Listrik PLN Padam
- ANTARA FOTO/Rahmad
VIVA – Sidang gugatan matinya ikan koi milik Kader Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Ariyo Bimmo dan Petrus CKL Bello yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Pemelihara Ikan Koi dan Komunitas Konsumen Indonesia atau KKI terhadap Perusahaan Listrik Negara masih terus bergulir.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan saksi dari termohon, Selasa 10 September 2019, saksi fakta bernama Benny Marbun membeberkan yang ia ketahui soal penyebab pemadaman tersebut.
Benny yang merupakan pensiunan PLN menyebut, pemadaman tersebut tak direncanakan. Yang ia tahu, pemadaman lantaran adanya hubungan singkat kawat transmisi dengan pohon sengon.
"Saya tahu informasi dari baca media online dan televisi. Yang saya ketahui, pemadaman dikarenakan ada hubungan singkat antara kawat transmisi dengan pohon sengon,” kata Benny dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa 10 September 2019.
Korsleting tersebut, kata Benny, membuat arus besar yang mengalir ke jaringan transmisi tegangan tinggi gardu induk di Ungaran, Jawa Tengah.
Kemudian, sistem pengamanan di jaringan transmisi listrik 500 KV memutus aliran listrik, guna mencegah kerusakan lebih besar. Berdasarkan hal itu, sepengalamannya pemadaman massal Agustus lalu bisa dibilang tidaklah terencana.
Sebab, dia menyebut pemadaman terencana dilakukan, lantaran PLN hendak melakukan pemeliharaan gardu. Mendengar hal ini, lantas pengacara Petrus, David Tobing, membantah kesaksian Benny.
Dia menilai, dalam pertemuan antara Direksi PLN dengan Ombudsman RI, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Komunitas Konsumen Indonesia yang dihadiri 8 Agustus lalu, PLN mengaku penyebab awal padamnya listrik, yaitu karena pemulihan satu dari empat pembangkit listrik induk.
Dia menambahkan, direksi PLN menyebut dalam pemulihan, mereka berkesimpulan kalau tiga pembangkit induk lain dapat menyuplai listrik ke seluruh pulau Jawa. Tetapi, karena kerusakan di satu pembangkit lain, membuat dua pembangkit yang tersisa tidak mampu memasok listrik.
David mengaku akan memberikan presentasi Direksi PLN di kantor Ombudsman RI tersebut sebagai bukti ke hakim pada sidang Selasa mendatang, 17 September 2019.
“Dalam hal ini tidak akurat keterangan saksi fakta, yang mengatakan tiba-tiba mati listriknya tanpa ada rencana pemeliharaan,” kata David.
Sebelumnya diberitakan, Kader PSI, Ariyo Bimmo dan Petrus CKL Bello yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Pemelihara Ikan Koi dan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menggugat PT PLN atas kematian tiga ikan koinya akibat listrik padam seharian ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ini inisiatif saya yang didukung kuasa hukum, penggiat di hak konsumen, saya berinisiatif menggugat pihak PLN atas kerugian ikan kerugian tiga ekor," ujar Ariyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 22 Agustus 2019. (asp)