Kivlan Zen Menangis Sebelum Jalani Sidang Dakwaan

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis AD Mayjen (Purn) Kivlan Zen
Sumber :
  • VIVAnews/Edwin Firdaus

VIVA – Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn), Kivlan Zen, terlihat menangis sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2019. Kivlan sedianya akan mendengarkan surat dakwaan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

Yasonna Belum jadi Tersangka Meski Punya Peran Sama dengan Loyalis Hasto, Begini Jawaban KPK

Sebelum sidang dimulai, istri Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati, yang awalnya duduk di kursi depan pengunjung sidang langsung menghampiri suaminya yang duduk di kursi roda, tepat di samping meja para penasihat hukumnya.

Mulanya, sang istri meminta izin memasuki arena sidang, lalu ia berbincang sebentar dengan Kivlan. Tapi beberapa saat kemudian, Kivlan terlihat meneteskan air mata. Dwi langsung menghapus air mata Kivlan menggunakan tisu yang ia bawa.

Ini Peran 5 Pembunuh Eks TNI Diduga Diotaki Serka HS, Motifnya Mobil Rental

Sejumlah pengunjung sidang dan awak media yang hadir pun langsung mengabadikan momen tersebut. Sampai akhirnya, sidang dimulai majelis hakim. Kivlan kemudian duduk di kursi terdakwa. Ia ditanya seputar identitasnya oleh Majelis Hakim.

Saat dikonfirmasi apakah dirinya sehat dan bisa dapat menjalani persidangan, Kivlan mengaku siap menjalani persidangan tersebut. "Saya mengikuti aturan Yang Mulia," ujar Kivlan yang telah duduk di kursi terdakwa.

Polisi Tangkap 6 Tersangka Jual Beli Bayi dengan Keuntungan Rp19 Juta

Sebelumnya, Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional. Dia pun ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019 di Jakarta pada 21-22 Mei 2019. Masing-masing tersangka tersebut berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Kivlan juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Tapi gugatan itu telah ditolak.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.(B.S.Putra/VIVA)

Polisi Buru 7 Tersangka Lagi Terkait Kasus Pembunuhan Eks Prajurit TNI Diduga Diotaki Serka HS

Polisi tengah memburu 7 pelaku lainnya yang terlibat pembunuhan mantan anggota TNI, Andreas Rury Stein (44), yang diduga diotaki Serka HS. Pembunuhan ini dipicu permasala

img_title
VIVA.co.id
4 Januari 2025