KPK Tetapkan Mantan Dirut Petral Bambang Irianto Tersangka Mafia Migas
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto sebagai tersangka praktik mafia migas. Bambang dijerat sebagai tersangka terkait perkara dugaan suap kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte Limited (PES) yang berkedudukan di Singapura.
"KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni, BTO (Bambang Irianto), Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd periode 2009-2013," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jakarta, Selasa 10 September 2019.
Laode menambahkan BTO juga menjabat sebagai Direktur Utama Petral sebelum dilakukan penggantian pada tahun 2015.
Menurutnya dalam konstruksi perkara tersangka BTO diangkat menjadi Vice President (VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009. Dengan jabatan tersebut tugas tersangka BTO antara lain membangun dan mempertahankan jaringan bisnis dengan komunitas perdagangan, mencari peluang dagang yang akan menambah nilai untuk perusahaan.
Selain itu, mengamankan ketersediaan suplai, serta melakukan perdagangan minyak mentah dan produk kilang.
"Pada tahun 2008, saat tersangka BTO masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina (Persero), yang bersangkutan bertemu dengan perwakilan Kernel Oil Ltd yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES," jelasnya.
Saat tersangka menjabat sebagai Vice President (VP) Marketing, PES melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang. Penjualan minyak mentah dan produk kilang ini untuk kebutuhan PT. Pertamina (Persero) yang diikuti National Oil Company, Major Oil Company, Refinery, maupun trader.
Kemudian pada periode tahun 2009 sampai Juni 2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES/PT Pertamina (Persero).
"Tersangka BTO selaku VP Marketing PES membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang. Dan sebagai imbalannya diduga Bambang Irianto menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri," tutur Laode.
Untuk mengatur komisi, Bambang mendirikan Siam Group Holding Ltd di British Virgin Island.
"Pada periode 2010 sampai dengan 2013, Tersangka BTO melalui rekening perusahaan SIAM yang diduga menerima uang US$2,9 juta atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT PERTAMINA (Persero) di Singapura," paparnya.
Atas dugaan tersebut, Bambang diduga melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair pasal 11 undang undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.