Eks Dirdik Kejagung Sebut Revisi UU KPK untuk Luruskan yang Bengkok

Gedung KPK Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

VIVA – Mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung, Chairul Imam mendukung usulan perubahan atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, dalam pemberantasan kejahatan secara modern harus melalui dua jalan yakni represif dan preventif.

Eks Komisioner KPK Saut Situmorang Pertanyakan Fungsi Intelijen Jaksa

“KPK selama ini terlalu menitikberatkan pada pendekatan represif, mengabaikan preventif,” kata Chairul di Jakarta, Selasa 10 September 2019.

Chairul menilai, koruptor itu harus dapat punishment apa pun bentuknya. “Pintu untuk masuk si maling tetap terbuka (bahkan dibuka). Pintu itu bisa ditutup dengan pendekatan preventif,” ujarnya.

Walkot Jakbar Diperiksa Kejaksaan Buntut Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta

Dengan begitu, Chairul mengatakan, revisi UU KPK memang sangat perlu dilakukan. Namun, perubahan UU KPK itu bukan untuk memperlemah tapi meluruskan yang bengkok.

Dia mencontohkan, apabila seorang tersangka meninggal, memperkuat pasal-pasal tentang pencegahan yang sudah jadi sleeping law, bahkan mengubah hukuman. Misalnya melalui restorative justice. 

UU Kejaksaan Tuai Polemik, Imunitas Jaksa Disorot

“Untuk jenis corruption by need, cukup disuruh mengembalikan kerugian negara, tapi seumur hidup tidak boleh pegang jabatan publik,” kata dia.

DPR telah mengusulkan adanya perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK saat rapat paripurna di Gedung Nusantara DPR, Senayan pada Kamis 5 September 2019.

Ada beberapa poin yang menjadi usulan untuk direvisi UU KPK, di antaranya dibentuk Dewan Pengawas KPK, aturan penyadapan, kewenangan SP3, status pegawai KPK, hingga penuntutan koordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Ilustrasi jaksa.

Hak Leniensi Kejaksaan Dinilai Tak Jelas, Berpotensi Rentan Penyelewengan

Hak leniensi ini adalah untuk menuntut ringan pelaku pidana.

img_title
VIVA.co.id
24 Januari 2025