Sidang Perdana, Kivlan Zen akan Datang Pakai Kursi Roda

Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta
Sumber :
  • VIVAnews/Edwin Firdaus

VIVA – Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen dikabarkan akan mengahdiri sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta pusat, Selasa, 10 September 2019.

PBB Ingatkan Negara Pemasok Senjata dalam Konflik Harus Tanggung Jawab

Penasihat Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan kliennya akan hadir dengan menggunakan kursi roda. Sebab, kliennya dalam kondisi tak sehat akibat mengidap penyakit komplikasi.

"Kurang sehat, akan hadir pakai kursi roda. Karena enggak kuat lagi jalan, sakit komplikasi," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2019.

Blokir 498 Entitas Ilegal, Satgas PASTI Wanti-wanti Jangan Tergiur Penawaran Jasa Pelunasan Pinjol

Kendati begitu, tekan Tonin, Kivlan siap menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Pasalnya, kata dia, sidang perdana ini sudah lama ditunggu-tunggu oleh pihaknya.

"Siap sekali karena ini yang ditunggu-tunggu, makanya kami praperadilan kan supaya cepat daripada nanti tiba-tiba enggak ada angin enggak ada apa dilepas kami enggak mau, kami mau lepasnya lewat pengadilan," ujar dia.

Jaksa Tolak Mentah-Mentah Kesaksian Suami Terdakwa Ike Farida di Sidang Sumpah Palsu

Tonin sendiri mengaku telah membaca dakwaan Jaksa. Ia mengatakan telah menyiapkan eksepsi. Hanya, terang dia, eksepsi tersebut tidak akan diajukan hari ini.

"Dakwaan kami sudah terima, sebenarnya eksepsi sudah siap, namun kami masih belum mengajukan hari ini kami tunggu tujuh hari lah," ujarnya.

Sebelumnya, Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan itu merupakan pengembangan perkara dari enam tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Polda Bali melakukan pengungkapan kasus pegadaian ilegal

Polda Bali Bekuk Pelaku Usaha Pegadaian Ilegal di Jembrana

Polda Bali menangkap pelaku usaha pegadaian tak berizin di Jembrana yang dioperasikan oleh I Putu Agus Berata Wijaya (43) alias Agus Weng Weng. Ternyata, tempat pegadaian

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024