Sidang Perdana, Kivlan Zen akan Datang Pakai Kursi Roda

Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta
Sumber :
  • VIVAnews/Edwin Firdaus

VIVA – Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen dikabarkan akan mengahdiri sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta pusat, Selasa, 10 September 2019.

Bea Cukai Tindak 60 Ribu Ekor Benih Bening Lobster Bernilai Rp9,1 Miliar di Lampung Selatan

Penasihat Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan kliennya akan hadir dengan menggunakan kursi roda. Sebab, kliennya dalam kondisi tak sehat akibat mengidap penyakit komplikasi.

"Kurang sehat, akan hadir pakai kursi roda. Karena enggak kuat lagi jalan, sakit komplikasi," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2019.

Ahmad Sahroni Wanti-wanti Anggota Polri Pegang Senpi: Senjata Itu Panas dan Bahaya

Kendati begitu, tekan Tonin, Kivlan siap menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Pasalnya, kata dia, sidang perdana ini sudah lama ditunggu-tunggu oleh pihaknya.

"Siap sekali karena ini yang ditunggu-tunggu, makanya kami praperadilan kan supaya cepat daripada nanti tiba-tiba enggak ada angin enggak ada apa dilepas kami enggak mau, kami mau lepasnya lewat pengadilan," ujar dia.

Tindak Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Tonin sendiri mengaku telah membaca dakwaan Jaksa. Ia mengatakan telah menyiapkan eksepsi. Hanya, terang dia, eksepsi tersebut tidak akan diajukan hari ini.

"Dakwaan kami sudah terima, sebenarnya eksepsi sudah siap, namun kami masih belum mengajukan hari ini kami tunggu tujuh hari lah," ujarnya.

Sebelumnya, Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan itu merupakan pengembangan perkara dari enam tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai 7,72 Miliar Rupiah

Bea Cukai Kudus musnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa 6,09 juta batang rokok dan 96 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) senilai Rp7,72 miliar.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024