Sidang Dakwaan Dimulai, Kivlan Zen Cabut Gugatan Praperadilan

Persidangan praperadilan mantan Kepala Staf Kostrad ABRI, Mayjen (Purn), Kivlan Zen
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Tonin Tachta selaku pengacara mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen (Purn) Kivlan Zen, mengaku akan mencabut empat gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa 10 September 2019.

Polda Sumbar Periksa 5 Saksi dan Sita 4 Barang Bukti Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Rinciannya

Padahal, hari ini ada sidang praperadilan dengan agenda pembuktian pemohon. Rencananya sidang dimulai pukul 09.00 WIB, namun sampai pukul 13.00 WIB sidang belum juga mulai. Tonin mengaku alasan pencabutan juga karena hari ini akan digelar sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat siang ini sekira pukul 14.30 WIB. Sehingga percuma sidang praperadilan dilanjutkan karena akan gugur begitu saja.

"Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana maka praperadilan akan gugur. (Maka) Dicabut saja,” kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 10 September 2019.

Kapolda Sumbar Pastikan Pecat AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Salah satu anggota tim pengacara Kivlan, Julianta Sembiring, rencananya yang akan menyampaikan surat pencabutan ke PN Jaksel. Tapi, belum ada kejelasan kapan yang bersangkutan akan tiba. Tonin menambahkan pihaknya sudah siap menghadapi sidang pembacaan dakwaan. Mereka sendiri mengaku juga sudah menerima dakwaan.

Kivlan katanya mungkin saja hadir. Namun, tak dipungkiri kalau kliennya dalam kondisi tidak fit. Namun dia minta menunggu saja kepastiannya apakah kliennya datang atau tidak.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

"Ya lihat saja dari jaksa gimana," kata dia lagi.

Untuk diketahui, nama Kilvan disebut-sebut memberikan perintah langsung kepada para tersangka kasus penyeludupan senjata. Senjata api ini diduga untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Terkait kasus ini, enam tersangka yang ditahan juga sudah memberikan pernyataan terkait dugaan keterlibatan Kivlan dalam merancang pembunuhan terhadap empat tokoh tersebut. Adapun keempat tokoh tersebut, yaitu Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menkopolhukam Wiranto.

Selain itu, ada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Budi Gunawan dan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan, Gories Mere. Kuasa hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri mengatakan, kliennya mengakui menerima uang senilai US$4.000 dari tersangka Habil Marati.

Namun, ia membantah kliennya menggunakan uang tersebut untuk membeli senjata api. Polisi sendiri telah menangkap dan menetapkan Habil Marati sebagai tersangka terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu bos lembaga survei.

Atas kasus yang menimpanya itu, lantas Kivlan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan yang diajukan oleh Kivlan didaftarkan dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar persidangan pembacaan putusan praperadilan atas kasus kepemilikan senjata api ilegal tersangka Kivlan Zen, Selasa, 30 Juli 2019. Hakim tunggal Achmad Guntur menolak permohonan pemohon, yaitu Kivlan Zen dan kuasa hukumnya.

Hakim menyatakan, "Menolak praperadilan oleh Pemohon seluruhnya dan membebankan biaya sebesar nihil," ujar hakim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya