Polisi Ungkap Bukti Kerusuhan Papua Sudah Direncanakan
- VIVAnews/ Bayu Nugraha
VIVA – Polisi menangkap dua aktor intelektual kerusuhan yang terjadi di Papua dan Papua Barat. Kedua tersangka berinisial FK dan AG yang merupakan mantan anggota BEM di Universitas Cendrawasih (Uncen).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, diduga menggerakkan para junior mahasiswa di Uncen dan masyarakat untuk melakukan aksi.
Polisi, kata Dedi, sudah melakukan penggeledahan di kediaman tersangka. Dari penggeledahan tersebut, disebutkan bahwa aksi kerusuhan yang terjadi di Papua dan Papua Barat memang sudah direncanakan. Hal ini diketahui bahwa kedua tersangka ini mengumpulkan berbagai tokoh untuk melakukan aksi.
"Kita ketahui kerusuhan di Jayapura adalah bukan spontanitas tapi lebih ada yang men-design kerusuhan itu. FK dan AG mengumpulkan berbagai tokoh sebelum melakukan aksi rusuhnya," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 9 September 2019.
Adapun barang bukti yang ditemukan polisi di kediaman keduanya yakni busur panah, anak panah, parang, kampak, linggis, rompi, dan senjata tajam lainnya. Benda ini diduga disiapkan untuk melakukan aksi.
Mantan wakapolda Kalimantan Tengah ini menegaskan bahwa sesuai komitmen, Polri akan melakukan penegakan hukum kepada siapa saja yang terlibat dalam kerusuhan di Papua dan Papua Barat.
"Termasuk mengungkap perannya masing-masing, baik peran di lapangan, peran koordinator lapangan sampai master mind baik di dalam maupun di luar negeri," katanya.