KPK Borgol Koruptor, Ombudsman: Kami Tak Melihat Ada Maladministrasi

KPK Terapkan Borgol Tahanan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Ombudsman Republik Indonesia menegaskan tak ada maladministrasi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengawasan maupun pengamanan tahanan kasus korupsi. Ombudsman menilai, pemakaian borgol dan rompi tahanan sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.

Terpopuler: Mantan Koruptor Jadi Ketua Tim Pakar Danantara, 20 Oknum TNI Serang Polres Tarakan

"Kami tak melihat ada maladministrasi yang terjadi. Kami juga sudah memeriksa dan sampai pada kesimpulan bahwa tidak ada yang salah, hanya saja ada perbedaan persepsi," kata Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala di Kantor Ombudsman RI, Senin 9 September 2019.

Adrianus menjelaskan, pemakaian borgol dan rompi oleh KPK kepada tahanan tersebut sudah sesuai dengan aturan. Ia menyebut Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2019, khususnya yang mengacu pada PP Nomor 58 Tahun 1999.

Pemerintah Tegaskan Tak Gentar dan Tak Ragu Berantas Koruptor

Selain itu, Ombudsman juga telah meninjau kondisi rumah tahanan KPK yang dikeluhkan.

"Kami sudah menindaklanjuti dengan mengundang pihak terkait untuk menanyakan langsung mengenai kondisi sesungguhnya. Dari hasil pertemuan diketahui bahwa SOP yang dibuat dan dijalankan itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada," ujar Adrianus.

Koruptor Tak Kembalikan Uang Korupsi, Prabowo Minta Jaksa Agung, Kapolri hingga KPK untuk Tindak Tegas

Laporan yang diterima Ombudsman RI bermula setelah pelapor dari keluarga tahanan KPK mengeluhkan perbedaan perlakuan yang diterima kepada para terdakwa. Misalnya saja keluhan terkait adanya pengawalan ketika terdakwa berobat, di mana tahanan diharuskan menggunakan borgol dan rompi tahanan.

Kemudian, keluhan juga datang dari pelapor seperti adanya pengawal tahanan yang ikut masuk ke ruang dokter saat terdakwa sedang diperiksa dokter. Kemudian, keluhan tak disediakannya pemanas makanan dan beberapa tahanan yang mengaku tak diizinkan merayakan hari besar keagamaan.

"Sebetulnya apa yang dilakukan KPK itu masih sesuai dengan koridor. Jadi karena tidak ditemukan maladministrasi, kami akan serahkan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan ke KPK dan pihak pelapor. Atas dasar itu kami akan menutup laporan," kata dia. [mus]

KPK lelang barang sitaan dari koruptor (dok. Istimewa)

KPK Lelang 2 Moge dan Puluhan Tas Mewah Milik Koruptor Eko Darmanto, Ini Harganya

Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim.

img_title
VIVA.co.id
27 Februari 2025
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut