Jadi Tersangka, Bupati Kudus Gugat KPK

Ilustrasi kasus hukum yang disidangkan di pengadilan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Bupati Kudus Muhammad Tamzil melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Aristo Seda selaku pengacara Tamzil mengatakan, alasan mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan atas penetapan tersangka kliennya itu oleh lembaga antirasuah. 

"Karena syarat minimum alat bukti dalam kasus OTT, penetapan tersangka itu, dalam kasus tangkap tangan itu, harusnya barang bukti dalam penguasaan tersangka," kata Aristo Seda di PN Jaksel, 9 September 2019. 

Dalam kasus Bupati Kudus, kata dia, secara jelas faktanya dilakukan penangkapan terhadap staf khusus. Barang bukti ada dalam penguasaan staf khusus. Tetapi, menurutnya, bagaimana relevansi alat bukti staf khusus itu dipakai untuk penetapan tersangka terhadap Bupati Kudus, Tamzil. 

"Penangkapan di lokasi berbeda. Barangnya dibawa ke ruang kerja bupati, baru ditanyakan mana uangnya. Dan di situ enggak ada. Dilakukan penggeledahan tiga kali, tidak ditemukan barang bukti," katanya. 

Dengan demikian, ia mengklaim, dalam kasus Bupati Kudus terkait jual beli jabatan ini tidak ada barang bukti yang dikantongi KPK. Kemudian penggeledahan tiga hari berturut tidak ditemukan barang bukti. Sementara Undang-undang mengatakan syarat minimum dua alat bukti. 

"Ya intinya, kita minta penetapan tsk tidak sah. Bahkan semua tindakan lanjutan terhadap tersangka dianggap juga tidak sah. Apalagi penggeledahan itu kan dilakukan seketika," katanya. 

Hari ini, PN Jaksel menggelar agenda persidangan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Bupati Kudus oleh KPK. Namun, pada sidang kali ini ditunda lantaran lembaga antirasuah menyurati pengadilan agar sidang ini ditunda hingga dua sampai tiga minggu ke depan. 

KPK Periksa Plh Gubernur Kalimanta Selatan Dicecar soal Sahbirin Noor

"Mungkin mereka sedang mempersiapkan bukti-bukti dan lain-lain. Jadi prinsipnya esensi dari surat itu adalah meminta penundaan tiga minggu," ujarnya. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka dan menahan Bupati Kudus, M. Tamzil, terkait kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus. Dalam perkara ini, diduga Tamzil meminta kepada staf khususnya, Agus Soeranto, untuk mencarikan uang Rp250 juta guna pembayaran mobil Terrano miliknya. 

Tak Kunjung Hadiri Panggilan, Sahbirin Noor Dicari KPK Sampai ke TPS Pencoblosan
Ilustrasi penikaman.(istimewa/VIVA)

Tidak Terima Dinasehati, Remaja di Deli Serdang Tikam Ibu Kandung 12 Tusukan

Anak durhaka, berinsial FA (17) tegah menikam ibu kandung sendiri, bernama Sukarsih (54) menggunakan pisau.

img_title
VIVA.co.id
1 Desember 2024