Praperadilan Istri Kivlan Zen Ditolak, Kuasa Hukum: Hakim Tidak Netral

Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadian yan diajukan istri Kivlan Zen, Dwitularsih.

Ajukan Praperadilan, Tom Lembong Minta Mendag Lain Diperiksa soal Kasus Impor Gula

Hakim Toto Ridarto menyatakan, permohonan yang diajukan Dwitularsih tidak beralasan demi hukum maka harus ditolak. 

"Menolak permohonan praperadilan pemohon, dan membebankan biaya kepada pihak pemohon," kata Toto di ruang Sidang Prof. Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 September 2019. 

Tom Lembong Ajukan 5 Poin Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel, Begini Isi Lengkapnya

Atas putusan hakim itu, kuasa hukum Dwitularsih, Henry Siahaan menilai, hakim tunggal yang menyidang perkara praperadilan ini dianggap tidak netral.

"Tentu kami kecewa sebagai pemohon. Kami melihat hakim tidak netral. Jadi mau apalagi," kata Henry. 

Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Minta Dibebaskan dari Tahanan

Ia menjelaskan, bahwa satu pun permohonan yang diajukannya tidak ada permohonan yang diterima. Semua ditolak. Berarti tidak ada keadilan. 

"Padahal sudah jelas-jelas mulai dari surat perintah penangkapan yang tertulis tanggal 29 (Mei 2019) tapi baru diberikan beberapa hari kemudian tanggal 31 (Mei 2019)," ujarnya. 

Untuk diketahui, Dwitularsih mengajukan sidang praperadilan atas penangkapan suaminya, Kivlan Zen pada Jumat, 2 Agustus 2019. 

Perkara itu terdaftar dengan nomor 101/Pid.pra/2019/PN.Jkt.Sel terkait gugatan ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian atas penangkapan, penahanan, dan penyitaan atas Kivlan Zen terkait kasus kepemilikan senjata api.

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tersangka korupsi impor gula

Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel Akan Digelar 18 November 2024

Ketua PN Jakarta Selatan sudah menunjuk hakim tunggal yang bakal mengadili sekaligus memeriksa praperadilan Tom Lembong.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024