KPK Panggil Eks Pejabat dan Pegawai Garuda, Dalami Suap Emirsyah
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil sejumlah mantan pejabat teras dan karyawan PT Garuda Indonesia. Pemanggilan dilakkan terkait kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat yang melibatkan eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Mantan pejabat yang dipanggil antara lain eks dirut Citilink yang juga mantan VP Treasury Management PT Garuda Indonesia tahun 2005-2012, Albert Burhan. Ada pula mantan VP Aircraft Management PT Garuda Indonesia Batara Silaban.
Selain itu penyidik juga memanggil VP Corporate Planning PT Garuda Indonesia Setijo Awibowo, serta empat orang pegawai PT Garuda Indonesia Rajendra Kartawira, Victor Agung Prabowo, Rudyat Kuntarjo, dan Widianto Wiriatmoko.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin 9 September 2019.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd Soetikno Soedarjo, serta mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Tbk, Hadinoto Soedigno, sebagai tersangka.
Hadinoto diduga bersama-sama Emirsyah menerima suap dari Soetikno atas pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. KPK menduga Emirsyah menerima suap sebesar 1,2 juta euro dan US$180 ribu atau setara Rp20 miliar dalam bentuk uang dan barang dari Soetikno terkait pengadaan mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus yang dipesan PT Garuda Indonesia sepanjang Emirsyah menjabat sebagai Direktur Utama.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK menemukan sejumlah fakta yang signifikan bahwa uang suap yang diberikan Seotikno kepada Emirsyah dan Hadinoto tak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapat proyek di PT Garuda Indonesia.
Untuk program peremajaan pesawat, Emirsyah lakukan beberapa kontrak pembelian dengan 4 pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran dolar Amerika Serikat. Di antaranya, kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin atau Total Care Program dengan perusahaan Rolls Royce.
Selain itu kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK mengidentifikasi adanya aliran dana suap yang mencapai Rp100 miliar. Duit dalam bentuk sejumlah mata uang ini diduga mengalir ke para tersangka, dan pihak lain yang terlibat.
Sejak awal penyidikan kasus ini, KPK telah bekerja sama dengan Lembaga Antikorupsi Inggris atau Serious Fraud Officer (SFO) yang menangani dugaan suap Rolls-Royce kepada pejabat Garuda Indonesia. Dari kerja sama itu, tim KPK mendapatkan berbagai dokumen yang memperkuat adanya praktik suap dalam pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia.