RUU KPK Dinilai Cacat Prosedural, ICW Akan Laporkan ke Ombudsman
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan mengatakan, pihaknya mempertimbangkan akan melaporkan pengajuan revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Adnan melihat masalah dari revisi undang-undang tersebut yang berakibat adanya maladministrasi. Pihaknya pun segera melaporkan permasalahan tersebut kepada Ombudsman RI.
"Kalau dilihat dari produk hukum DPR-nya itu cacat prosedur dan tidak sah. Kami akan melihat kemungkinan untuk melaporkan persoalan prosedur yang keliru ini ke Ombudsman," ucap Adnan Topan di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu, 8 September 2019.
Dengan melaporkan permasalahan ini ke Ombudsman RI, Adnan berharap Dewan Perwakilan Rakyat tidak perlu melanjutkan revisi, karena dinilai sangat keliru.
Adnan pun mengatakan jika pihaknya memaklumi Presiden Joko Widodo yang mendapatkan serangan tekanan dari berbagai pihak untuk menyetujui adanya revisi UU KPK. Namun, ia berharap jika Jokowi tidak akan menanggapi secara serius revisi UU KPK tersebut.
"Kita akan cepat rumuskan kalau minggu ini sudah ada laporan dan analisisnya relevan, dengan rencana pelaporan ke Ombudsman. Publik ingin melihat Jokowi itu ada di pihak yang sejalan dengan kepentingan publik," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai revisi UU KPK cacat formil. Sebab, dianggap tak memenuhi aturan yang diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Secara formil pembentukannya cacat prosedural. Sesuatu yang cacat presedural akan dianggap batal demi hukum," kata Feri di Jakarta, Minggu 8 September 2019.
Ia menjelaskan, revisi UU KPK tak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Sebab, secara tiba-tiba diusulkan menjadi usul DPR untuk direvisi.