RUU KPK Dinilai Cacat Prosedural, ICW Akan Laporkan ke Ombudsman

Pekerja membersihkan gedung KPK di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan mengatakan, pihaknya mempertimbangkan akan melaporkan pengajuan revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Adnan melihat masalah dari revisi undang-undang tersebut yang berakibat adanya maladministrasi. Pihaknya pun segera melaporkan permasalahan tersebut kepada Ombudsman RI.

"Kalau dilihat dari produk hukum DPR-nya itu cacat prosedur dan tidak sah. Kami akan melihat kemungkinan untuk melaporkan persoalan prosedur yang keliru ini ke Ombudsman," ucap Adnan Topan di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu, 8 September 2019.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Dengan melaporkan permasalahan ini ke Ombudsman RI, Adnan berharap Dewan Perwakilan Rakyat tidak perlu melanjutkan revisi, karena dinilai sangat keliru.

Adnan pun mengatakan jika pihaknya memaklumi Presiden Joko Widodo yang mendapatkan serangan tekanan dari berbagai pihak untuk menyetujui adanya revisi UU KPK. Namun, ia berharap jika Jokowi tidak akan menanggapi secara serius revisi UU KPK tersebut.

MAKI Minta KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Kapal Tongkang

"Kita akan cepat rumuskan kalau minggu ini sudah ada laporan dan analisisnya relevan, dengan rencana pelaporan ke Ombudsman. Publik ingin melihat Jokowi itu ada di pihak yang sejalan dengan kepentingan publik," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai revisi UU KPK cacat formil. Sebab, dianggap tak memenuhi aturan yang diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Secara formil pembentukannya cacat prosedural. Sesuatu yang cacat presedural akan dianggap batal demi hukum," kata Feri di Jakarta, Minggu 8 September 2019.

Ia menjelaskan, revisi UU KPK tak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Sebab, secara tiba-tiba diusulkan menjadi usul DPR untuk direvisi.

Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024