Jadi Tersangka KPK, Bupati Bengkayang Mengundurkan Diri

Bupati Bengkayang Suryadman Gidot (tengah) ditahan KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Bupati Bengkayang Suryadman Gidot usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 September 2019 akhirnya mengundurkan diri. Dia terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK. Beredar surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang bahwa Suryadman Gidot mengundurkan diri sebagai Bupati Bengkayang.

KPK Usut Kasus Baru soal Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU di Pertamina, Sudah Ada Tersangkanya

Kabag Humas Pemkab Bengkayang Tomi ketika dikonfirmasi oleh VIVAnews via telepon pada Minggu, 8 September 2019, membenarkan adanya surat pengunduran diri dari Bupati Bengkayang Suryadman Gidot.

"Ya surat yang beredar di masyarakat, kalau Pak Bupati Suryadman Gidot mengundurkan diri sebagai Bupati itu benar," ujar Tomi.

Pimpinan KPK Baru Diminta Usut Jampidsus yang Diduga Terlibat Kasus Korupsi Pelelangan Aset Rampasan

“Setelah ditangkap oleh KPK, roda pemerintahan di Kabupaten Bengkayang berjalan seperti biasanya. Untuk sementara pejabat sementara Bupati Bengkayang dipimpin oleh pak wakil bupati," kata dia.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan operasi tangkap tangan di Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa sore, 3 September 2019. Yang diciduk adalah Bupati Bengkayang, Kalbar, berinisial SG. Dia juga diketahui sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalbar.

9 Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula yang Seret Tom Lembong, Siapa Saja?

"Benar, ada kegiatan di Kalimantan," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa malam, 3 September 2019 lalu.

Selain Bupati, informasi diterima awak media, tim satgas KPK juga mengamankan dua orang lainnya yakni Sekda Kabupaten Bengkayang dan Kepala PUPR Bengkayang.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar

Kejagung: Total Kerugian Kasus Impor Gula Tom Lembong Capai Rp578 Miliar

Kerugian negara riil dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016, sebesar Rp578 miliar. Hal itu berdasarkan hitungan BPKP.

img_title
VIVA.co.id
20 Januari 2025