Dana Kompensasi untuk Keluarga Korban Lion Air JT 610 Cair
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Washington, D.C. memastikan manajemen Boeing Company bakal mendistribusikan dana kompensasi bagi ahli waris penumpang pesawat Lion Air JT 610 dan Ethopian Airlines ET 203 yang jatuh enam menit setelah lepas landas.
Dana kompensasi bagi korban insiden kecelakaan pesawat Boeing 737-8 MAX itu akan mulai didistribusikan pada pertengahan Oktober 2019. Dana senilai US$ 50 juta dolar atau setara Rp714 miliar tersebut bakal didistribusikan kepada 346 ahli waris secara merata. Terdiri dari 189 dari Indonesia dan 157 dari Ethiopia.
Kelengkapan administrasi dari keluarga korban diharapkan akan selesai pada Oktober mendatang. Kabar baik ini disampaikan oleh kuasa hukum ahli waris penumpang JT 610, Aprillia Supaliyanto. Dana yang dicairkan bukanlah asuransi, melainkan kompensasi dari Boeing.
Lion Air Penerbangan 610 adalah penerbangan penumpang domestik dari Jakarta menuju Pangkal Pinang yang hilang kontak pada 29 Oktober 2018. Pihak SAR menyatakan bahwa pesawat tersebut jatuh di Tanjung Pakis, Karawang, Jawa Barat. Bangkai pesawat ditemukan di lepas pantai utara Laut Jawa Karawang. Seluruh penumpang dan kru pesawat dinyatakan meninggal dunia.
Lebih lengkap mengenai informasi ini, pembaca setia VIVAnews dapat melihat dalam liputan di bawah ini.
>(ase)