Pemerintah Tak Anggarkan Uang Ganti Rugi untuk Lahan Calon Kampus UIII

Wali Kota Depok Mohammad Idris
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan

VIVA – Pemerintah Kota Depok bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia membahas skema pembebasan 61 bidang lahan untuk proyek pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia di kota itu. Salah satu poin kesepakatannya ialah pemberian santunan, bukan ganti rugi, untuk warga yang terdampak proyek itu.  

Detik-Detik Pria di Depok Dijemput Paksa Lalu Dikeroyok, Dituding Selingkuh dengan Istri Pelaku

Wali Kota Mohammad Idris menyatakan bahwa Pemerintah Kota Depok yang bertanggung jawab membebaskan lahan sekalian memberikan uang santunan kepada pemilik 61 bidang. Pemberian santunan ditargetkan beres pada Oktober 2019.

Anggaran yang disiapkan, katanya menegaskan, bukanlah uang ganti rugi melainkan dana santunan. Sebab, tanah yang hendak dibebaskan untuk pembangunan kampus UIII itu adalah tanah milik negara, namun ada beberapa warga yang mengambil alih atau menguasainya di sana selama ini.

KPU Depok Pleno Penghitungan Suara, Supian Suri-Chandra Rahmansyah Menang Pilkada 2024

“Itu tanah negara, masalahnya, negara harus hadir menertibkan,” katanya di Depok, Jawa Barat, Sabtu, 9 September 2019.

Total bidang tanah milik pemerintah yang dianggapnya diambil oleh masyarakat secara ilegal sebanyak 360-an bidang. Pemerintah akan membebaskannya secara bertahap dan untuk tahap pertama 61 bidang.

Kasus Pelemparan Batu ke Bus Transjakarta di Lenteng Agung Berakhir Damai, Pelaku Diminta Ganti Rugi Rp13 Juta

Wali Kota menolak menyebutkan rincian uang santunan yang akan diterima setiap warga yang dianggap berhak. “Nanti tanya aja yang terima duit. Intinya ada santunan sesuai dengan ketentuan, sudah dihitung segala macam,” ujarnya.

Pemerintah Kota Depok telah menyosialisasikan upaya pengosongan lahan sekitar Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, untuk pembangunan kampus UIII sejak 1 September 2019. Namun, hal itu mendapatkan penolakan dari warga setempat, karena mereka menganggap tak ada ganti rugi dari pemerintah.

Angkasa Pura Logistik Menangkan Perkara Arbitrase Melawan World Trans

BANI Kabulkan Gugatan Angkasa Pura Logistik Terhadap World Trans

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) melalui Arbiter Tunggal telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh PT Angkasa Pura Logistik terhadap PT World Trans.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024