Veronica Koman di Luar Negeri, Polisi: Bersama Suami

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Markas Polda Jatim, Surabaya.
Sumber :
  • Nur Faishal

VIVA – Kepolisian RI berhasil melacak keberadaan aktivis Hak Asasi Manusia yang disangka menyebarkan informasi palsu dan provokatif dalam rentetan kerusuhan Papua, Veronica Koman. Polisi menyebut Lawyer perempuan kelahiran Medan itu kini tinggal di negeri tetangga bersama suaminya warga negara asing yang juga pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Menteri Ara Pastikan 2 Tower Rusun di Papua Pegunungan Mulai Dibangun Tahun Ini

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan, tak menyebut di negara mana Veronica kini tinggal. Luki hanya menyebutkan negara tetangga dekat.

"Saat ini, Saudara Veronica bersama suaminya tinggal di negara tersebut. Suaminya juga pegiat LSM," katanya di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Sabtu, 7 September 2019.

Dua Tahun Bhrisco Jordy, Papua Futura Project Terus Perluas Akses Pendidikan dari Pulau Manisam

Kepolisian memastikan Veronica pergi ke negara itu setelah mendatangi rumahnya di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Polisi melayangkan surat panggilan sebagai tersangka di dua alamat rumah tinggal Veronica itu, namun yang dicari tidak ada. "Tim kami sudah berada di sana," katanya.

Kepolisian sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi guna membawa Veronica ke Indonesia. Seperti Kementerian Luar Negeri, BIN, Imigrasi, dan Interpol.

KKB Berulah Bunuh Warga Sipil di Kali Wabu, Intan Jaya Papua

"Kami juga berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi mengajukan surat pencekalan dan pencabutan paspor tersangka atasnama Veronica Koman," ujar Luki.

Veronica disangka menyebarkan informasi palsu dan provokatif dalam rentetan kerusuhan Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019 lalu. Selama ini, dia memang dikenal sebagai pendamping aktivis Papua.

Selain hadir langsung dalam beberapa kegiatan soal Papua, Veronica juga terpantau aktif melakukan pendampingannya melalui media sosia di Twitter denga akun @VeronicaKoman.

Selain Veronica, polisi Jatim juga menetapkan dua tersangka lain dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, yakni Tri Susanti alias Susi Syamsul Arifin. Susi adalah korlap massa penggeruduk asrama saat kericuhan terjadi pada Jumat-Sabtu, 16-17 Agustus 2019. Dia disangka menyebarkan informasi palsu dan provokatif.

Adapun Syamsul Arifin adal aparatur sipil negara yang bertugas di Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Saat kejadian di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, dia memantau situasi di lokasi. Namun, Syamsul terpengaruh keadaan dan reaksioner hingga kemudian melontarkan umpatan berbau SARA. Nah, ucapan rasial itulah yang memicu kerusuhan berkelanjutan di Papua dan Papua Barat.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Geledah Kantor Setda Provinsi Papua Terkait Uang Makan Lukas Enembe Rp1 Miliar

Dalam penggeledahan, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024