Mantan Ketua KPK Bantah Pernah Usul Revisi UU KPK pada November 2015

Abraham Samad.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad Yasir

VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Abraham Samad, membantah bahwa pimpinan lembaga anti rasuah pada masa jabatannya pernah mengirimkan surat usulan revisi Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 ke DPR RI.

Gubernur Bengkulu Peras Bawahannya Buat Cari Dana Pilkada Sejak Bulan Juni

Hal itu disampaikannya saat mengkonfirmasi pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, yang memastikan bahwa penyelesaian revisi undang-undang KPK yang dikebut saat ini, bukan dilakukan secara terburu-buru, namun telah dibahas sejak November 2015 atas usulan pimpinan KPK masa itu.

"Saya berhenti di tengah jalan karena ada kriminalisasi pada pertengahan 2015 dan digantikan plt (pelaksana tugas) Februari. Sepengatahuan saya pada masa kepemimpinan saya dan teman-teman saya tidak pernah ada usulan itu," katanya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu, 7 September 2019.

Alex Marwata Sebut Johanis Tanak Teken OTT Gubernur Bengkulu: Beliau Setuju, Tak Keberatan

Kata dia, jika usulan dari pimpinan KPK tersebut terjadi pada November 2019, maka sudah bisa dipastikan hal itu dilaksanakan atas usulan pelaksana tugas pimpinan KPK. Saat itu plt pimpinan KPK diantaranya yakni Taufiqurrahman Ruki, Indriyanto Seno dan Johan Budi Sapto Pribowo.

"Saya tak tahu apakah ada usulan dari plt, kalau ini benar maka ini menyalahi. Karena plt itu punya aturan tersendiri, tidak boleh keluarkan kebijakan-kebijakan strategis yang melampaui kewenangnya sebagai plt. Ini kalau November berarti era plt," tuturnya.

Gubernur Ditangkap KPK, KPU Bengkulu Pastikan Tetap Lanjutkan Tahapan Pilkada

Maka dari itu, dia menegaskan bahwa jika hal tersebut benar-benar diusulkan oleh plt pimpinan KPK, maka usulan tersebut cacat hukum dan tidak perlu untuk dilanjutkan sebagai pembahasan revisi oleh DPR. Karenanya, dia memahami pimpinan KPK saat ini Agus Rahardjo menolak revisi tersebut karena belum perlu dilakukan.

"Plt punya garis apa-apa yang dibolehkan dan tidak. Termasuk misalnya melakukan rekruitment pejabat struktural enggak boleh diambil plt, oleh karena itu kita coba krosecek, berarti pimpinan KPK (saat ini) membantah itu betul. Tapi tentu ini cacat juridis, kita akan minta pertanggung jawabannya Pak Ruki kalau begini," katanya.

Sejumlah amplop Paslon Gubernur di kasus korupsi yang menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penyelidikan kasus korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sudah diselidiki sejak sebelum dibukanya pendaftaran cagub

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024