Laode M Syarif: Proses Revisi UU KPK Tidak Transparan
- VIVAnews/Lucky Aditya
VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif, mengatakan secara kelembagaan pihaknya menyesalkan usulan revisi Undang-undang KPK. Dia menyebut proses revisi UU KPK tidak transparan.
"Secara kelembagaan kami menyesalkan, kenapa? Karena prosesnya tidak transparan. Kami berharap parlemen dan pemerintah memberikan contoh transparansi itu ke masyarakat di Indonesia," kata Laode di Malang, Jumat kemarin.
Laode bahkan menilai ada yang janggal dalam usulan revisi UU KPK. Dia menganggap proses yang dilalui serba tertutup. KPK berharap DPR RI sebagai perwakilan masyarakat tidak mengkhianati aspriasi yang diinginkan oleh masyarakat saat ini.
"Kalau semuanya mengerjakan secara tertutup itu, memangnya ada yang ditutupi? Tanyalah masyarakat Indonesia apakah itu sesuai aspirasi masyarakat. Saya pikir itu yang penting. Karena sesuatu proses yang dimulai dari ketertutupan. Pasti ada sesuatu yang ingin disembunyikan dari masyarakat Indonesia. Itu tidak boleh dilakukan," ujar Laode.
Laode menepis anggapan bahwa KPK saat ini lebih memilih defensif terkait usulan revisi UU KPK. Secara lembaga, KPK meminta DPR harus melakukan konsultasi ke masyarakat sebagai konstituennya. Setelah itu dikonsultasikan ke KPK, apalagi sejauh ini KPK tidak pernah dilibatkan langsung dalam revisi UU KPK.
"Kedua dikonsultasikan ke KPK apakah harapannya. Selama ini KPK tidak pernah diajak ngomong. Tiba-tiba ada draftnya lengkap seperti itu. Ketua DPR katanya tidak mengetahui, pak Presiden ditanya teman-teman media juga tidak mengetahui kok tiba-tiba selesai seperti itu," tutur Laode.
"Jadi siapa yang mengetahui kalau tidak ada yang tahu. Ini tanda tanya besar, biar masyarakat yang menilai keseriusan pemerintah dan parlemen dalam mencegah dan memberantas korupsi," kata Laode.