Busyro: Izin Penyadapan Masuk dalam Upaya Pelemahan KPK
- VIVA/ Edwin Firdaus.
VIVA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqqodas menilai masalah izin penyadapan yang masuk dalam revisi UU KPK sebagai upaya pelemahan terhadap kinerja dan independensi KPK. Dalam revisi UU KPK, disebutkan bahwa penyadapan haruslah seizin dari Dewan Pengawas.
Busyro memertanyakan kenapa kewenangan melakukan penyadapan yang dilakukan oleh KPK selalu dipermasalahkan. Menurut Busyro sebagai sebuah lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan, KPK dipertanggungjawabkan penggunaannya melalui audit.
Busyro menilai dari berbagai lembaga negara yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan, KPK merupakan satu-satunya lembaga yang bisa mempertanggungjawabkan penggunaannya. Hal ini berbeda dengan instansi lainnya.
"Satu-satunya lembaga penegakan hukum yang mempunyai hak penyadapan dan digunakan dengan lawfull interception hanyalah KPK. Sejak dulu kami (KPK) melayani audit dari lembaga lain. Pertanyaannya, apakah Densus (88) juga diaudit, apakah BIN diaudit, apakah Mabes Polri diaudit, BAIS juga diaudit?" ungkap Busyro di Gedung PP Muhammadiyah Yogyakarta, Jumat, 6 September 2019.
Busyro juga menyoroti masalah status kepegawaian para penyidik KPK yang turut dimasukkan ke dalam revisi UU KPK. Dalam revisi UU KPK dimuat bahwa penyidik atau pegawai KPK haruslah berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Busyro menyebut sejak dulu KPK selalu memiliki kewenangan untuk mengatur pegawai dan penyidiknya. Dengan kewenangan mengatur sendiri pegawai dan penyidiknya, KPK dinilai selama ini mampu mempertahankan independensinya.
Busyro menambahkan sejak awal KPK selalu merekrut penyidik dan pegawai yang memiliki independesi dan tunduk pada kode etik KPK. Penyidik dan pegawai KPK disebut Busyro sejak awal telah berkomitmen hanya taat kepada kode etik KPK dan integritas pemberantasan korupsi.
“Hancur sudah. Hancur-hancuran. Pegawai harus pegawai negeri, terus sistem kontrak. Selama ini, KPK punya kewenangan untuk mengatur pegawai sendiri, gaji sendiri tapi terbuka selama ini. Sejak awal kami membentuk pegawai KPK untuk independen. Taat pada pimpinan sepanjang pimpinan taat pada nilai-nilai kode etik KPK. Jadi pegawai tetap ini taatnya bukan taat struktural tapi dari nilai atau value. Karena itu penegakan hukum yang independen,” ujar Busyro.