Busryo Muqoddas: Upaya Pelemahan KPK Sudah Berulangkali Dicoba DPR
- VIVAnews/Cahyo Edi
VIVA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menilai usulan revisi Undang-undang (UU) KPK yang diajukan oleh DPR adalah upaya pelemahan terhadap KPK. Busyro menilai upaya pelemahan terhadap KPK tak hanya terjadi kali ini saja namun sudah berulang kali dicoba oleh DPR.
Busyro merinci upaya pelemahan KPK telah terjadi sejak zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hanya saja upaya pelemahan KPK lewat revisi UU KPK ini mendapatkan perhatian dari SBY. SBY disebut Busyro memiliki inisiatif untuk menyetop upaya pelemahan itu.
Busyro menerangkan di periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi, upaya pelemahan lewat revisi UU KPK juga telah terjadi. Saat itu, Jokowi disebut Busyro mengambil inisiatif untuk menunda revisi UU KPK itu.
"Upaya melakukan gerakan perlawanan terhadap antikorupsi terlihat sebagai sebuah gerakan sistemik. Ini sudah disiapkan sejak lama. Paling tidak RUU Revisi KPK muncul dari DPR berkali-kali. Sejak zaman SBY hingga sekarang. Saat itu SBY punya inisiatif menyetop. Di era awal Jokowi ditunda bukan disetop. Di periode kedua Jokowi kembali muncul," ujar Busyro di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Jumat, 6 September 2019.
Busyro menilai selain ingin melemahkan KPK lewat revisi UU KPK, DPR juga berupaya dengan RUU KUHP. Dalam usulan RUU KUHP, DPR berusaha menghilangkan status extraordinary crime atau kejahatan luar biasa pada tindak pidana korupsi.
"Sifat korupsi yang extraordinary crime dengan lex specialis undang-undangnya maupun lembaganya itu serta merta hilang. Karena undang-undang tentang tindak pidana korupsi itu masuk dalam KUH Pidana yang segera akan disahkan," ujar Busyro.