41 Legislator Jadi Tersangka Korupsi, KPK Bekali DPR Kota Malang
- VIVAnews/Lucky Aditya
VIVA – Kota Malang memiliki sejarah buruk dalam kasus tindak pidana korupsi. 41 Anggota DPRD Kota Malang dari total 45 kursi di periode 2014-2019 menjadi tersangka korupsi.
Mantan Wali Kota Malang, Moch Anton, juga ditetapkan tersangka bersama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono. Mereka keseluruhan terjerat kasus suap APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2015.
Melihat catatan buruk itu, KPK memberikan pembekalan kepada Wali Kota Malang, Sutiaji, dan Anggota DPRD Kota Malang periode 2019-2024 agar kejadian serupa tak terulang. KPK saat ini mengedepankan pencegahan, kemudian penindakan.
Pembekalan dilakukan langsung oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Pembekalan itu antara lain dengan cara mengenalkan tugas dan wewenang KPK, memaparkan capaian Indeks persepsi korupsi Indonesia, jenis-jenis tindak pidana korupsi, serta sistem integritas partai politik di antaranya tentang pengelolaan keuangan parpol, rekrutmen dan kaderisasi serta kode etik.
"Penyebab nilai Indeks Persepsi Korupsi Indonesia rendah di antaranya karena korupsi di sektor politik dan penegak hukum yang masih sangat besar. Kita akan selalu kesulitan melakukan program antikorupsi kalau sektor politik ini kurang baik karena seluruh kebijakan lahir dari sektor politik," kata Laode.
Laode mengatakan, sebagian besar legislator Kota Malang periode 2014-2019 yang tersandung kasus korupsi harus dijadikan pelajaran bagi legislator periode saat ini. Pihak legislatif maupun eksekutif diminta cermat dalam menyusun program dan anggaran agar tak kembali tersandung kasus korupsi maupun suap.
"Mengapa demikian karena kita belajar dari masa lalu, jika kita pernah tergelincir, insya Allah ke depannya kita tidak akan terpeleset pada jurang yang sama," ujar Laode.
Sementara itu, Ketua sementara DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika, mengatakan DPRD Kota Malang pernah mengalami pengalaman yang buruk terkait korupsi. Sebagian besar anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 menjadi tersangka tindak pidana korupsi.
Pengalaman itu dikatakan I Made, memberikan banyak pelajaran pada semua pihak. Menurutnya, peristiwa itu memberi pesan tersendiri untuk DPRD Kota Malang masa jabatan 2019-2024 agar menjaga amanah warga Kota Malang.
"Agar anggota dewan terpilih mampu menjalankan tugasnya secara bersih dan berwibawa serta mampu memainkan perannya sesuai kaidah etika dan hukum yang berlaku. Semoga yang kita dapatkan yang halal-halal saja, yang menjadi hak kita," tutur I Made.