Bupati Bandung Barat Tak Kenal Perempuan yang Melaporkannya
- India Today
VIVAnews - Bupati Bandung Barat, Aa Umbara, mengaku tidak mengenali sosok Sriwedari Dharmayanti yang mengaku telah meminjamkan uang senilai Rp250 juta pada 2013.
Menurutnya, langkah Sriwedari menagih uang hingga melaporkan ke Polrestabes Bandung dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, seharusnya tidak terjadi. Bahkan, Aa berharap yang bersangkutan mendatangi langsung untuk menagih.
“Sampai hari ini nama itu belum kenal, jadi itu masalahnya. Senang begitu lah (ketemu), jadi istilahnya takut bapak lupa pada orang misalkan, terus lagi yang mana,” ujarnya, Jumat 6 September 2019.
Bahkan, Aa menilai, ketidaktahuan terhadap sosok si pelapor hal wajar karena kesibukan tugas sebagai kepala daerah. “Karena urusan banyak, lebih baik kan kantor bapak jelas sekarang. Datang baik-baik, pasti bapak beresin yang kayak gitu,” katanya.
Lanjut Aa, jika memang terdapat kekeliruan maupun hutang dan dapat dibuktikan, pihak yang merasa dirugikan diharapkan membuka pintu maaf. “Enggak usah (main polisi), kalau misalkan ada kekesalan ya bapak minta maaf kalau memang betul. Tapi sampai hari ini kan bingung ini siapa, tinggal datang saja wong kantor Bupati Bandung Barat kan gampang segede gini,” katanya.
Aa memastikan akan menerima pihak pelapor dengan tangan terbuka untuk menuntaskan masalah. “Datang, ‘pak ini bapak lupa kali dulu enggak bayar-bayar’. Ya saya terima kasih kalau dibantu, bapak punya itikad baik kok. Kalau dulu misalkan tidak ya dulu kan beda, kalau sekarang pasti ada lah,” katanya.
“Sampai sekarang belum (kenal), siapa yang mana kan begitu. Ya wajarlah kalau enam tahun kan agak lupa juga, tapi kalau memang dia bantu, terus baik, ya kita pasti baik. Kalau misalkan bapak ada kesalahan ya pasti minta maaf,” katanya.
Sebelumnya, Bupati Bandung Barat, Aa Umbara, dilaporkan ke Polrestabes Bandung atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus cek kosong. Tindak pidana tersebut diduga dilakukan Aa Umbara berawal dari meminjam uang Rp250 juta terhadap korban. Aa Umbara dilaporkan ke Polrestabes Bandung pada 26 Agustus 2019 dan diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor STPL/1978/VIII/2019/JBR/POLRESTABES.
Penasihat hukum korban, Rizki Rizgantara, menjelaskan, tindakan penipuan dan penggelapan itu dilakukan Aa Umbara pada 2013 saat menjabat pimpinan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat. Aa Umbara, menurutnya, telah meminjam uang Rp250 juta kepada pelapor yaitu Sriwedari Dharmayanti dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Dalam proses pembayarannya, Aa Umbara telah membayar utang tersebut dengan cara mentransfer sebanyak Rp200 juta. Sisanya, yaitu Rp50 juta dibayar secara dua kali melalui cek yaitu Rp20 juta.
“Setelah dicairkan, (ternyata) ditolak oleh bank (dengan alasan) bahwa saldonya tidak mencukupi artinya dia (Aa Umbara) kan memberikan cek kosong. Waktu masih jadi Ketua DPRD, akhirnya Bu Maya kami dampingi untuk bikin laporan,” ujar Rizki di Bandung.