Dituduh Menipu Modus Cek Kosong, Bupati Bandung Barat Mengaku Bingung
- U-Report
VIVA – Bupati Bandung Barat Aa Umbara akhirnya bicara tentang statusnya sebagai terlapor kasus penipuan dan penggelapan dengan modus cek kosong pada 2013 saat dia menjabat ketua DPRD setempat.
Aa mengatakan masih menunggu perkembangan mengenai sosok pelapor yang bernama Sriwedari Dharmayanti yang mengaku telah meminjamkan uang Rp250 juta.
“Kita tunggu perkembangan, saya masih mikir dulu. Itu kejadian katanya 2013. Belum kepikir, tunggu perkembangan saja. Tidak ada konfirmasi apa-apa,” ujarnya di Bandung Barat, Jumat, 6 September 2019.
Kasus yang disebut terjadi pada 2013, menurutnya, sulit diingat lagi. “Saya kan bingung, lupa lagi, memang enam tahun. Kalau toh dulu, misalkan, di Dewan suka ngontak dan sebagainya, dan sekarang sudah jadi bupati, ya datang saja ke kantor,” katanya.
Aa meminta pihak yang merasa dirugikan untuk datang ke kantor Pemkab Bandung Barat agar diselesaikan secara transparan. Kalau memang benar masalahnya seperti yang dilaporkan, dia berjanji mengganti uang yang dimaksud.
Aa Umbara dilaporkan ke Polrestabes Bandung atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus cek kosong. Aa disebut awalnya meminjam uang Rp250 juta terhadap korban.
Penasihat hukum korban, Rizki Rizgantara, menjelaskan bahwa penipuan dan penggelapan itu dilakukan Aa Umbara pada 2013 saat dia menjabat pimpinan di DPRD Kabupaten Bandung Barat. Aa, menurutnya, meminjam uang Rp250 juta kepada Sriwedari Dharmayanti untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Aa kemudian membayar utangnya dengan mentransfer Rp200 juta. Sisanya, Rp50 juta, dibayar dua kali melalui cek, yaitu Rp20 juta. “Setelah dicairkan, (ternyata) ditolak oleh Bank (dengan alasan) bahwa saldonya tidak mencukupi, artinya dia (Aa Umbara) memberikan cek kosong."