Skandal Proyek BHS, KPK Periksa Direktur Keuangan PT INTI
- VIVA/ Edwin Firdaus.
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Tri Hartono Rianto. Tri diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek pengerjaan Baggage Handling System (BHS).
Plh Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS, mengatakan, Tri Hartono akan diperiksa KPK untuk tersangka Andra Y Agussalam (AYA).
"Tri Hartono akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA," kata Chrystelina melalui pesan singkatnya, Jumat, 6 September 2019.
Kemudian, penyidik juga memanggil Account Manager Jaya Teknik Indonesia, Nandi Alieftiawan dan Chief Executive Officer (CEO) PT Tridharma Kencena, Hendrik Leonardus, serta Presiden Direktur PT SOG Indonesia, Sanny Jauwhannes.
Chrystelina menuturkan, mereka juga akan dimintakan keterangannya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Andra.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan BHS tahun 2019. Dua tersangka tersebut yakni, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam dan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Taswin Nur.
Dalam perkara ini, Andra diduga menerima uang sebesar S$96.700 dari pihak PT INTI yakni Taswin Nur. Uang tersebut sebagai imbalan atas upaya Andra yang telah mengawal agar PT INTI mendapatkan proyek BHS tahun 2019.
KPK menduga Taswin Nur merupakan pegawai suruhan yang mewakili PT INTI untuk menyerahkan uang suap kepada Andra. Diduga, Taswin diperintah atasan untuk menyerahkan uang tersebut. KPK pun sedang membidik keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.