Skandal Proyek BHS, KPK Periksa Direktur Keuangan PT INTI

Kantor KPK di Kuningan, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Tri Hartono Rianto. Tri diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek pengerjaan Baggage Handling System (BHS).

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Plh Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS, mengatakan, Tri Hartono akan diperiksa KPK untuk tersangka Andra Y Agussalam (AYA).

"Tri Hartono akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA," kata Chrystelina melalui pesan singkatnya, Jumat, 6 September 2019.

Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab Proses Hukum dengan Kooperatif

Kemudian, penyidik juga memanggil Account Manager Jaya Teknik Indonesia, Nandi Alieftiawan dan Chief Executive Officer (CEO) PT Tridharma Kencena, Hendrik Leonardus, serta Presiden Direktur PT SOG Indonesia, Sanny Jauwhannes.

Chrystelina menuturkan, mereka juga akan dimintakan keterangannya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Andra.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan BHS tahun 2019. Dua tersangka tersebut yakni, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam dan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Taswin Nur.

Dalam perkara ini, Andra diduga menerima uang sebesar S$96.700 dari pihak PT INTI yakni Taswin Nur. Uang tersebut sebagai imbalan atas upaya Andra yang telah mengawal agar PT INTI mendapatkan proyek BHS tahun 2019.

KPK menduga Taswin Nur merupakan pegawai suruhan yang mewakili PT INTI untuk menyerahkan uang suap kepada Andra. Diduga, Taswin diperintah atasan untuk menyerahkan uang tersebut. KPK pun sedang membidik keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Istimewa

Rohidin Mersyah Nyamar Pakai Rompi Polantas saat Diamankan, KPK Sebut agar Tak Jadi Sasaran Simpatisan

Beredar video Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menggunakan pakaian polisi lalu lintas (Polantas).

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024